Empat Bulan Masuk Daftar Buronan, Pelaku Pembacokan Istri Akhirnya Dibekuk Saat Berjualan Sate di Sumatera Utara

BatammediaIndonesia.com, Pasaman Barat – Pelarian AS (49), pria yang diduga membacok istrinya sendiri dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya berakhir. Setelah empat bulan menjadi buronan, pelaku berhasil ditangkap Tim Kalong Satreskrim Polres Pasaman Barat saat hendak berjualan sate di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (21 – 07 – 26) sekitar pukul 17.30 WIB berdasarkan pengembangan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/62/III/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tanggal 6 Maret 2026. Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat mempersiapkan dagangannya di Jalan Patuan Anggi Nomor 97, Kecamatan Siantar Utara.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mengatakan bahwa sejak peristiwa pembacokan terjadi, pelaku langsung melarikan diri dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tim Kalong yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian melakukan pengejaran secara intensif hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di Sumatera Utara.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, aksi kekerasan tersebut diduga dipicu konflik rumah tangga. Pelaku mengaku mencurigai korban berselingkuh dengan pria lain. Dugaan itu diperkuat dari keterangan yang diperoleh penyidik melalui anak kandung korban dan pelaku.

Peristiwa itu sendiri terjadi pada Jumat (06 – 03 – 26) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan KKN, Jorong Kampung Pasir, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Sebelum kejadian, anak korban mengambil dandang pemasak ketupat dari rumah pelaku. Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi rumah korban bersama anaknya.

Sesampainya di lokasi, pertengkaran diduga terjadi hingga berujung aksi kekerasan. Pelaku diduga mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah korban sehingga mengenai bagian dahi dan punggung. Warga yang mendengar keributan langsung berusaha melerai, namun pelaku lebih dulu melarikan diri ke kawasan Sungai Batang Haluan sebelum bersembunyi di kebun sawit milik warga.

BACA JUGA  Kapolres Pasaman Barat Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek Sungai Beremas, Tekankan Inovasi dan Pelayanan kepada Masyarakat

Selama menjadi buronan, pelaku disebut terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Ia sempat berada di Kecamatan Andilan, Kabupaten Pasaman, kemudian berjualan sate di Balige, Kabupaten Toba, sebelum akhirnya menetap sementara di Kota Pematang Siantar, lokasi tempat dirinya ditangkap.

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat masih terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh motif di balik dugaan pembacokan tersebut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *