Batammediaindonesia.com, Kampar – Pemuda dan warga tempatan Jalan Garuda Sakti Km 15, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, secara resmi melayangkan pernyataan sikap dan Hak Jawab dibarengi klarifikasi atas pemberitaan media massa tertanggal Rabu, 29 Juli 2026.
Langkah ini diambil sebagai respons atas artikel berita berjudul “Quari Diduga Ilegal di Jl. Garuda Sakti Km 15 Tapung Beroperasi, Warga Minta APH Bertindak”. Warga menilai pemberitaan tersebut tidak sesuai fakta lapangan dan menggunakan narasumber fiktif.
Perwakilan pemuda dan warga setempat menegaskan bahwa klaim yang menyebutkan adanya keluhan dari “warga setempat” dalam berita tersebut adalah informasi bohong atau hoaks.
“Kami selaku warga resmi dan pemuda tempatan tidak pernah diwawancarai ataupun memberikan pernyataan seperti yang tertulis di berita tersebut. Kami merasa nama warga sekitar telah dijual dan dicatut demi kepentingan sepihak oleh oknum tertentu,” ujar perwakilan warga dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2026).
Selain masalah pencatutan nama, warga juga menilai narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut sangat tendensius, menyudutkan, dan dipaksakan. Penulisan berita dinilai cacat secara jurnalistik karena tidak menerapkan prinsip keberimbangan informasi (cover both sides) dengan mengonfirmasi perwakilan warga yang nyata di lokasi.
Atas pelanggaran tersebut, pemuda dan warga Garuda Sakti Km 15 menuntut penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Mereka mendesak Dewan Pers serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut sekaligus menindak tegas oknum wartawan yang memproduksi berita bohong dan bersifat menghasut tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Melalui rilis ini, warga meminta pihak redaksi media yang bersangkutan untuk segera memuat Hak Jawab ini secara utuh dalam waktu 2×24 jam. Hal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






