Polres Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban Diduga Diberi Pil Ekstasi Sebelum Disetubuhi

Batammediaindonesia.com, Bangkinang –  Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Pria tersebut diamankan setelah diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun.

Dalam kejadian tersebut, korban berinisial H, warga XIII Koto Kampar, diduga terlebih dahulu diberikan narkotika jenis ekstasi atau inex oleh pelaku sebelum kehilangan kesadaran. Polisi menyebut, aksi pencabulan terhadap korban terjadi sebanyak dua kali di lokasi berbeda.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kampar pada Jumat (07 – 08 – 26) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Juli 2026. Korban diduga dibawa oleh pelaku menggunakan mobil pick up dari wilayah XIII Koto Kampar menuju Kecamatan Tapung.

“Korban sempat dicabuli dua kali, yang pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel sekitaran Bangkinang Kota,” kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban yang ditemukan warga dalam keadaan tidak seperti biasanya.

Peristiwa bermula ketika keluarga korban mendapat informasi bahwa H ditemukan warga di kawasan Stanum, Bangkinang, berjalan sendirian dengan kondisi seperti orang kebingungan. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Bangkinang untuk mendapatkan pertolongan.

Mendapat informasi tersebut, ibu korban langsung menuju RSUD Bangkinang. Setelah kondisi korban memungkinkan, korban kemudian dibawa pulang ke rumah.

Saat berada di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Menurut keterangan korban, sekitar Juli 2026 pukul 13.00 WIB, dirinya dijemput oleh pelaku di wilayah XIII Koto Kampar.

BACA JUGA  Lapas Kelas IIA Bangkinang Ucapkan Selamat Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Korban kemudian dibawa menggunakan mobil pick up milik pelaku menuju Kecamatan Tapung. Dalam perjalanan tersebut, korban diduga diberikan narkotika jenis inex.

“Setelah itu korban kehilangan kesadaran. Saat itulah pelaku melakukan pencabulan serta menyetubuhi korban sebanyak satu kali di dalam mobil hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri,” terang Kasat Reskrim.

Setelah korban kembali sadar, pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di sekitar Bangkinang Kota dengan alasan untuk beristirahat. Namun, pada keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban berhasil melarikan diri dari penginapan tersebut dan mencari pertolongan.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Kampar. Setelah menerima laporan, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.

“Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar. Usai menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan YA.

Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Tapung Hulu.

Mendapat informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi. Pelaku akhirnya ditemukan di kawasan perkebunan kelapa sawit saat sedang membawa buah kelapa sawit menggunakan mobil pick up.

Petugas kemudian mengamankan YA dan membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengetahui bahwa YA merupakan seorang residivis. Pelaku diketahui baru keluar dari penjara setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam perkara pencurian buah kelapa sawit.

Atas perbuatannya, YA kini harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BACA JUGA  Kalapas Bangkinang Tegaskan Disiplin dan Integritas, Jajaran Diminta Jaga Nama Baik Institusi

“Pelaku kita jerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *