Polsek Kampar Kiri Bakar Dua Rakit PETI, Satu Mesin Hisap Diamankan dari Pinggir Sungai Batang Bio

Batammediaindonesia.com, Kampar – Jajaran Polsek Kampar Kiri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Dalam operasi penertiban yang digelar di kawasan Sungai Batang Bio, Desa Koto Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (15 – 08 – 26), petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Operasi tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron bersama Panit Sabhara Polsek Kampar Kiri IPDA Nurman Efendi dan empat personel Polsek Kampar Kiri.

Petugas melakukan penyisiran di sepanjang kawasan aliran Sungai Batang Bio yang menjadi salah satu lokasi yang menjadi perhatian aparat terkait dugaan aktivitas PETI. Saat melakukan penelusuran, personel menemukan dua unit rakit tambang emas yang berada di pinggiran sungai.

Kondisi kedua rakit tersebut saat ditemukan tidak sedang beroperasi. Rakit-rakit itu disimpan di semak-semak tepi sungai dan ditutupi menggunakan daun serta rumput kering. Meski tidak sedang digunakan, keberadaan peralatan tersebut menjadi perhatian petugas karena dapat kembali dipergunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Selain menemukan dua unit rakit, petugas juga menemukan satu unit mesin hisap merek Proquip Rato berwarna merah yang berada di lokasi tersebut.

Untuk mencegah peralatan tersebut kembali digunakan dalam kegiatan PETI, petugas mengambil tindakan terhadap dua unit rakit dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. Sementara satu unit mesin hisap diamankan oleh petugas dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk kepentingan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar mengatakan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memutus penggunaan sarana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin.

BACA JUGA  Dukung Swasembada Pangan 2026, Polsek Kampar Kiri Hilir Pantau Panen Jagung 2 Ton di Lahan PT Yutani Suadiri

“Dua rakitan dibakar agar tidak dapat dipergunakan lagi dan satu mesin diamankan di Mapolsek Kampar Kiri,” kata Kompol R. Zuhri Siregar.

Menurutnya, pemberantasan PETI bukan semata-mata persoalan penegakan hukum. Aktivitas penambangan emas secara ilegal juga memiliki dampak luas terhadap lingkungan, terutama apabila dilakukan dengan menggunakan metode yang dapat merusak struktur tanah, mencemari aliran sungai, serta mengganggu ekosistem di sekitar lokasi penambangan.

Karena itu, Polsek Kampar Kiri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang ditemukan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten bersama instansi terkait karena praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan,” tegas Kompol Zuhri.

Usai menemukan dan menertibkan dua rakit serta satu mesin hisap tersebut, personel Polsek Kampar Kiri tidak langsung menghentikan kegiatan. Petugas kemudian melanjutkan penelusuran dengan menyusuri aliran Sungai Subayang untuk memastikan tidak ada peralatan PETI lainnya yang masih tersembunyi atau digunakan di sepanjang kawasan tersebut.

Penyisiran dilakukan sebagai langkah antisipasi sekaligus memastikan wilayah sungai tidak kembali dimanfaatkan sebagai lokasi penambangan emas ilegal. Namun, dari penelusuran lanjutan yang dilakukan petugas, tidak ditemukan rakit tambang emas lainnya.

Kegiatan penertiban tersebut sekaligus menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga kawasan sungai dan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal. Sungai tidak hanya memiliki fungsi sebagai sumber air dan bagian penting dari ekosistem, tetapi juga menjadi ruang kehidupan bagi masyarakat yang berada di sekitarnya.

Kompol Zuhri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah dan memberantas PETI. Menurutnya, aparat tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan informasi dan partisipasi masyarakat di lapangan.

BACA JUGA  Juhardi Desak Pemkab Kampar Perbaiki Jalan, Dugaan Galian C Ilegal Diminta Diusut Tuntas

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun melindungi aktivitas PETI karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan keselamatan. Penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut diharapkan dapat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting karena aktivitas PETI kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan berpindah-pindah lokasi.

Polsek Kampar Kiri juga mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur keuntungan sesaat dari aktivitas pertambangan ilegal. Selain berpotensi berhadapan dengan proses hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal dapat terjadi secara bertahap, mulai dari kerusakan bantaran sungai, perubahan kondisi tanah, terganggunya kualitas air hingga rusaknya habitat berbagai jenis makhluk hidup yang bergantung pada ekosistem sungai.

Lebih jauh, keberadaan aktivitas PETI di kawasan sungai juga berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja maupun masyarakat sekitar. Penggunaan mesin dan peralatan pertambangan di lokasi yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan.

Oleh sebab itu, upaya penertiban tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas yang sedang berlangsung, tetapi juga mencegah sarana dan prasarana pertambangan ilegal kembali digunakan.

Polsek Kampar Kiri memastikan kegiatan penertiban terhadap PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah hukumnya. Kepolisian juga membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama menjaga lingkungan.

Kompol Zuhri mengajak seluruh pihak untuk tidak membiarkan praktik PETI berkembang dan menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.

“Menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dan tidak memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal,” katanya.

BACA JUGA  Tiada Hari yang Lebih Indah Selain Berbagi, Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah

Menurutnya, keberhasilan dalam memberantas PETI membutuhkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat. Dengan adanya kerja sama dan kepedulian bersama, aktivitas pertambangan ilegal diharapkan dapat ditekan dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.

Operasi penertiban di Sungai Batang Bio tersebut menjadi salah satu langkah nyata Polsek Kampar Kiri dalam menjaga keamanan sekaligus memberikan perlindungan terhadap lingkungan. Penemuan dua rakit yang kemudian dimusnahkan dan satu mesin hisap yang diamankan menunjukkan bahwa pengawasan terhadap aktivitas PETI terus dilakukan.

Polsek Kampar Kiri menegaskan, penertiban tidak akan berhenti pada satu lokasi. Penyisiran dan pemantauan akan terus dilakukan terhadap wilayah-wilayah yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Dengan langkah tersebut, kepolisian berharap masyarakat semakin memahami bahwa keuntungan dari pertambangan ilegal tidak sebanding dengan risiko kerusakan lingkungan dan keselamatan yang dapat ditimbulkan. Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tetap terjaga bagi generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *