Debu Hitam Diduga Cemari Permukiman, Warga Desak DLH Batam Turun Tangan Periksa PT Abadi Makmur Karbon

Batammediaindonesia.com, Batam – Aktivitas penggilingan dan pengolahan arang di PT Abadi Makmur Karbon yang berlokasi di Blok C-1, RT 01/RW 02 No. 84, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, kembali menjadi sorotan warga sekitar.

Warga mengeluhkan munculnya debu berwarna hitam yang diduga berasal dari aktivitas penggilingan dan pengolahan arang. Debu tersebut disebut beterbangan hingga masuk ke rumah warga dan menempel pada lantai, perabot rumah tangga, kendaraan maupun bagian bangunan rumah.

Keluhan tersebut semakin dirasakan ketika aktivitas produksi berlangsung dan kondisi angin cukup kencang.

“Debunya masuk ke rumah. Kalau penggilingan berjalan, terasa sekali. Kami berharap pemerintah turun dan memeriksa,” keluh salah seorang warga.

Persoalan ini sebelumnya telah dilaporkan warga kepada awak media pada 7 Agustus 2026. Informasi awal mengenai keluhan warga tersebut juga telah disampaikan kepada pihak Kepolisian melalui Kapolsek Batu Ampar.

Namun, berdasarkan laporan terbaru yang kembali diterima awak media pada Jumat, 21 Agustus 2026, persoalan debu tersebut disebut masih berlangsung dan dirasakan warga di sekitar lokasi.

Salah seorang warga bahkan menunjukkan kondisi bagian rumahnya yang tampak menghitam dan kotor akibat debu yang menurut keterangannya diduga berasal dari aktivitas pengolahan arang.

Kondisi tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan objektif dari instansi berwenang. Pemerintah tidak cukup hanya menerima laporan secara administratif, tetapi perlu turun langsung untuk memastikan apakah debu yang dikeluhkan warga benar berasal dari kegiatan perusahaan, bagaimana karakteristik partikulatnya, serta apakah konsentrasinya memenuhi ketentuan baku mutu atau standar lingkungan yang berlaku.

DLH Diminta Periksa Dokumen dan Sistem Pengendalian Debu

Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan instansi terkait didesak segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas PT Abadi Makmur Karbon.

BACA JUGA  BP Batam Perkuat Transparansi Layanan Pertanahan, Alokasi Tanah Reguler Segera Hadir Melalui LMS

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup sumber debu, proses penggilingan dan pengolahan arang, sistem ventilasi, cerobong atau sumber emisi apabila ada, sistem pengendalian debu, kondisi lingkungan sekitar serta kemungkinan sebaran partikulat ke permukiman warga.

Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan status Persetujuan Lingkungan dan dokumen lingkungan yang menjadi dasar kegiatan usaha tersebut.

Hal tersebut penting karena PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, pembinaan dan pengawasan serta pengenaan sanksi administratif.

Pemerintah juga perlu memastikan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai dengan kewajiban yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan maupun Perizinan Berusaha. PP 22/2021 menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan Persetujuan Lingkungan dilaksanakan oleh pelaku usaha.

Dasar Hukum Lingkungan Hidup

Keluhan warga tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana menjadi bagian dari prinsip perlindungan lingkungan hidup.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja termasuk UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur aspek pengendalian pencemaran, hak dan kewajiban masyarakat, pengawasan, sanksi administratif, penyidikan serta ketentuan pidana di bidang lingkungan hidup.

Dalam konteks dugaan gangguan kualitas udara, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan pengujian untuk memastikan apakah kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan mutu udara sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021.

Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap Persetujuan Lingkungan, ketentuan pengelolaan lingkungan atau ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan sesuai kewenangannya, termasuk penerapan sanksi administratif.

BACA JUGA  338 Pejabat BP Batam Dilantik, Li Claudia Tegaskan Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik Harus Semakin Cepat

Jika kemudian ditemukan dugaan tindak pidana lingkungan yang memenuhi unsur berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, maka Aparat Penegak Hukum dapat mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, langkah hukum seharusnya didasarkan pada hasil pemeriksaan, pengujian, dokumen dan bukti yang sah, bukan semata-mata berdasarkan keluhan warga.

Pemerintah Diminta Jangan Menunggu Persoalan Membesar

Warga berharap pemerintah tidak menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

DLH Batam dinilai perlu segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan terhadap sumber debu, melakukan pengukuran atau pengujian kualitas udara dan partikulat apabila diperlukan, serta memastikan apakah terdapat hubungan antara aktivitas produksi dengan debu yang masuk ke permukiman warga.

Masyarakat juga berhak mendapatkan informasi mengenai hasil pengawasan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta tidak melakukan pembiaran dan mengambil tindakan sesuai tingkat pelanggaran serta kewenangan masing-masing.

Namun demikian, sampai terdapat hasil pemeriksaan dan pengujian resmi dari instansi berwenang, dugaan pencemaran atau pelanggaran lingkungan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Awak Media Masih Berupaya Konfirmasi Perusahaan

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Abadi Makmur Karbon terkait keluhan warga tersebut, termasuk mengenai sistem pengendalian debu, dokumen lingkungan, status Persetujuan Lingkungan serta langkah perusahaan dalam merespons keluhan masyarakat.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi dan mendorong transparansi atas persoalan lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.

Masyarakat berharap aktivitas usaha tetap dapat berjalan dan memberikan manfaat ekonomi, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan ketentuan lingkungan serta hak warga sekitar untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

(Tim/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *