Polres Pasaman Barat Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Perkosaan Berulang terhadap Perempuan Penyandang Disabilitas Intelektual

Batammediaindonesia.com, Pasaman Barat — Polres Pasaman Barat menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual berulang terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas intelektual di Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Pasaman Barat, Senin (24 – 08 – 26).

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual, terlebih terhadap penyandang disabilitas.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi yang menargetkan penyandang disabilitas. Ini adalah kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia dan martabat korban. Kami akan proses hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Agung Tribawanto.

Kasus tersebut terungkap setelah korban dilaporkan tidak pulang oleh keluarganya. Warga kemudian melakukan pencarian dan memperoleh informasi bahwa korban terakhir terlihat berada di rumah salah satu tersangka berinisial A.

Pada Rabu (19 – 08 – 26), korban akhirnya ditemukan di rumah warga lain dalam kondisi diduga tidak berdaya. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Air Bangis untuk mendapatkan pemeriksaan medis.

Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi penggunaan narkotika jenis sabu, sejumlah luka pada tubuh, serta tanda-tanda yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual.

Laporan resmi kemudian diterima Polres Pasaman Barat pada 21 Agustus 2026. Polisi bergerak cepat dan mengamankan empat tersangka, sementara satu tersangka lainnya menyerahkan diri.

Kelima tersangka yang kini ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat masing-masing berinisial A (29), AA (31), YA (26), AP (23), dan N (30).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kekerasan seksual terjadi secara berulang dalam rentang 15 hingga 19 Agustus 2026. Penyidik menduga korban diberikan narkotika hingga berada dalam kondisi tidak berdaya sebelum mengalami kekerasan seksual.

BACA JUGA  Kapolres Pasaman Barat Tegaskan Larangan Bakar Lahan, Karhutla Ancam Lingkungan dan Kesehatan

Pada 15 Agustus 2026, AA dan A diduga membawa korban ke rumah A. Korban kemudian diduga diberikan sabu hingga tidak sadarkan diri. Setelah itu, dugaan kekerasan seksual terjadi.

Beberapa jam kemudian, AP diduga menawarkan uang Rp30.000 kepada AA untuk melakukan tindakan serupa. Pada hari yang sama, N juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

Dugaan perbuatan tersebut kembali terjadi pada 19 Agustus 2026. Penyidik menyebut YA diduga melakukan kekerasan seksual sekitar pukul 06.00 WIB, disusul A sekitar pukul 07.00 WIB dan N sekitar pukul 13.00 WIB.

Dengan demikian, polisi menduga kekerasan seksual terhadap korban dilakukan secara bergantian oleh para tersangka selama beberapa hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sandal, ikat pinggang, kasur berwarna biru, alat hisap sabu dari botol air mineral, pemantik api gas, serta 15 plastik bekas pembungkus narkotika.

Kapolres menyampaikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat. Polisi juga berkoordinasi dengan RSUD Pasaman Barat untuk memperoleh hasil pemeriksaan medis korban serta meminta keterangan ahli terkait kondisi disabilitas korban.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf c dan d, ayat (10), serta ayat (11) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidana maksimal mencapai 12 tahun penjara, dengan pemberatan hingga 16 tahun apabila perbuatan dilakukan terhadap korban yang berada dalam kondisi tidak berdaya atau penyandang disabilitas, dilakukan secara bersama-sama, maupun termasuk kekerasan seksual.

Kapolres Pasaman Barat juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus tersebut. Namun, masyarakat diminta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

BACA JUGA  Pangudutan Maju sebagai Calon Wali Nagari Parit, Tawarkan Ambulans Gratis untuk Warga

“Biarkan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegasnya.

Polres Pasaman Barat memastikan proses hukum terhadap kelima tersangka akan terus berjalan dan penyidikan masih terbuka untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *