Diduga Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Adat Kelungah Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Karangasem

Batammediaindonesia.com, Karangasem – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kelungah, Kecamatan Sidemen, Karangasem, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem resmi menetapkan pria berinisial IWD sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana LPD yang berdasarkan hasil audit disebut menimbulkan kerugian keuangan negara hampir Rp2,7 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 9 September 2026. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, IWD langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Karangasem.

Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Dr. Kusufi Esti Ridliani, S.H., M.H., mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah.
Sebelumnya, perkara tersebut telah diekspose di Kejaksaan Tinggi Bali pada 3 September 2026. Dalam proses penyidikan, lebih dari 30 saksi dan tiga orang ahli telah diperiksa, selain sejumlah surat serta barang bukti lainnya.

“Unsur minimal dua alat bukti sah telah terpenuhi,” tegas Kusufi dalam siaran pers, Rabu (09 – 09 – 26).

Diduga Ada Kredit Tak Prosedural hingga Penempatan Dana

Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana LPD yang dilakukan saat IWD menjabat sebagai ketua.

Penyidik mengungkap sedikitnya dua modus dugaan penyimpangan.

Pertama, pemberian kredit yang diduga dilakukan tanpa melalui analisis kelayakan dan prosedur resmi LPD.

Kedua, adanya dugaan penempatan dana LPD pada lembaga keuangan lain yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Kejari Karangasem, dana yang semestinya dikelola untuk kepentingan krama adat justru diduga ditempatkan di luar mekanisme yang berlaku.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai hampir Rp2,7 miliar.

Kejari Sempat Tempuh Upaya Pengembalian Kerugian
Sebelum menetapkan IWD sebagai tersangka, Kejari Karangasem mengaku telah melakukan sejumlah upaya persuasif.

BACA JUGA  Kejari Karangasem Kunci Dua MoU Strategis, Perkuat Benteng Hukum Setwan DPRD dan BPJS Kesehatan

Pertemuan difasilitasi penyidik pada 4 dan 12 Agustus 2026 dengan melibatkan Tim Pembina Umum LPD Kabupaten Karangasem yang dibentuk oleh Bupati Karangasem.

Tim tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah dan lembaga terkait, di antaranya Sekda Karangasem, Dinas Koperasi, Majelis Desa Adat (MDA), PHDI, Dinas Kebudayaan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi serta unsur bidang simpan pinjam.

Namun, menurut Kejari, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

IWD disebut menyatakan tidak bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara maupun melakukan penagihan terhadap kredit bermasalah yang diduga disalurkannya.

Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan Kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum melalui penetapan tersangka dan penahanan.

Ditahan 20 Hari

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, IWD langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-581/N.1.14/Fd.2/09/2026 tanggal 9 September 2026.

Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 9 September hingga 28 September 2026, di Lapas Kelas IIB Karangasem.

IWD disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana pasal yang tercantum dalam surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.

Kejari Karangasem memastikan perkara tersebut masih terus berproses.
Penyidik akan mempercepat penyelesaian pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Kami memastikan proses tidak berhenti di sini. Tim penyidik akan mempercepat pemberkasan untuk segera melimpahkan perkara ke tahap penuntutan,” kata Kusufi.

Kejaksaan Negeri Karangasem juga meminta seluruh pihak, termasuk media, mengawal proses hukum secara profesional, akurat dan berimbang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Catatan redaksi: Status IWD dalam perkara ini adalah tersangka, bukan terpidana. Penetapan tersebut merupakan proses hukum yang masih berjalan dan pembuktian bersalah atau tidaknya akan ditentukan melalui proses peradilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *