Polda Kepri Perkuat Kerja Sama Keamanan Perbatasan Indonesia–Malaysia, Sepakati Langkah Konkret Pemberantasan TPPO dan Narkoba Lintas Batas

Batammediaindonesia.com, Malaysia – Jalur perbatasan Indonesia–Malaysia menjadi salah satu titik yang terus mendapat perhatian dalam upaya memutus mata rantai kejahatan transnasional. Menjawab tantangan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memperkuat kerja sama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kontingen Johor dan Melaka melalui Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan Isu Penyelundupan Manusia dan Narkoba di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026.

Pertemuan bilateral tersebut diikuti Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum, Dirresnarkoba, dan Dirpolairud Polda Kepri.

Forum tersebut menjadi momentum penting bagi kedua negara untuk memperkuat koordinasi dalam menghadapi ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, serta peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan wilayah perbatasan dan jalur laut.

Dalam pembahasan, Polda Kepri memaparkan sejumlah modus kejahatan yang berkembang di kawasan perbatasan, mulai dari penggunaan kapal-kapal kecil, metode ship-to-ship, pengambilan narkotika berdasarkan koordinat tertentu di laut, penggunaan identitas palsu dan komunikasi terenkripsi, hingga pemanfaatan dompet digital serta aset kripto untuk mendukung aktivitas jaringan kejahatan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pola kejahatan transnasional semakin berkembang dan memanfaatkan teknologi serta celah koordinasi antarwilayah.

Kasus Narkotika di Kepri Terus Menjadi Perhatian

Polda Kepri juga menyampaikan perkembangan penanganan perkara narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Tercatat sebanyak 432 perkara pada 2024, kemudian meningkat menjadi 595 perkara pada 2025, dan hingga Agustus 2026 telah mencapai 440 perkara.

Dalam periode 2026, Polda Kepri bersama instansi terkait juga mengungkap sejumlah perkara narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain sekitar 1,3 ton ketamin, 2,6 ton liquid methamphetamine, dan 800 kilogram ketamin.

Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diungkap tersebut menjadi gambaran bahwa Kepulauan Riau memiliki tantangan serius dalam menghadapi jaringan narkotika yang bergerak lintas negara.

Karena itu, penguatan kerja sama antara aparat penegak hukum Indonesia dan Malaysia dinilai menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan yang beroperasi melewati batas yurisdiksi.

Polda Kepri: Kejahatan Lintas Negara Tak Bisa Ditangani Sendiri

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, mewakili Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan TPPO, penyelundupan manusia, dan narkotika membutuhkan kerja sama yang kuat serta berkelanjutan.

Menurutnya, jaringan kejahatan terus berkembang dan memanfaatkan celah lintas yurisdiksi. Karena itu, kecepatan pertukaran informasi, penguatan intelijen, komunikasi operasional, serta integritas aparat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai kejahatan transnasional.

“Kejahatan lintas negara membutuhkan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan. Karena itu, komunikasi, pertukaran informasi, serta koordinasi operasional harus terus diperkuat agar penanganan TPPO, penyelundupan manusia, dan peredaran gelap narkotika dapat dilakukan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif,” tegas Wakapolda Kepri.

12 Kesepakatan Strategis Indonesia–Malaysia

Rapat bilateral tersebut menghasilkan 12 kesepakatan strategis sebagai langkah konkret untuk memperkuat keamanan kawasan perbatasan.

Sejumlah poin penting yang disepakati antara lain pembentukan saluran komunikasi langsung selama 24 jam, penetapan liaison officer (LO) dan point of contact (PIC), penyusunan SOP operasi bersama, serta penguatan pertukaran informasi dan intelijen.

Kedua pihak juga sepakat memperkuat analisis pergerakan kapal melalui Automatic Identification System (AIS) dan meningkatkan patroli laut bersama guna mendeteksi serta mencegah aktivitas ilegal di wilayah perbatasan.

Kerja sama juga diarahkan pada penyelidikan keuangan dan penyitaan aset yang berkaitan dengan jaringan kejahatan, termasuk penanganan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lintas negara melalui mekanisme deportasi, ekstradisi, maupun Mutual Legal Assistance (MLA) sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kedua pihak turut membahas tantangan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi sebagai sarana komunikasi, transaksi, maupun penyamaran aktivitas jaringan.

Untuk memastikan kesepakatan berjalan secara berkelanjutan, pertemuan virtual akan dilaksanakan setiap bulan, sedangkan pertemuan tatap muka dijadwalkan setiap tiga bulan guna bertukar informasi sekaligus mengevaluasi perkembangan kerja sama.

Perkuat Hubungan dengan Masyarakat Indonesia di Johor

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, delegasi juga melakukan kunjungan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan Sekolah Indonesia Johor Bahru (SIJB).

Kunjungan tersebut menjadi bagian dari penguatan hubungan kelembagaan sekaligus bentuk kepedulian terhadap keberadaan masyarakat Indonesia yang berada di wilayah Johor, Malaysia.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil rapat bilateral tersebut melalui penguatan koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, khususnya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah perbatasan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkotika, TPPO, penyelundupan manusia, maupun bentuk kejahatan lintas batas lainnya.

Informasi dan laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110, yang aktif selama 24 jam dan dapat digunakan secara gratis.

Penguatan kerja sama Indonesia–Malaysia tersebut diharapkan tidak hanya mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan transnasional, tetapi juga membangun sistem pengamanan perbatasan yang semakin cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap perkembangan modus kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *