Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Warga Koto Damai, 11 Paket Sabu-sabu Disita

Batammediaindonesia.com, Kampar – Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Koto Damai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial JO (46) diamankan polisi bersama 11 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,18 gram.

JO, warga Desa Koto Damai, ditangkap pada Jumat (25 – 09 – 2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Poros Desa Koto Damai. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Jalan Poros Desa Koto Damai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Eka Putera bersama sejumlah anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Tim langsung menuju ke tempat yang dimaksud masyarakat tersebut dan melihat pelaku, kemudian langsung kita amankan,” kata AKP Era.

Setelah JO diamankan, petugas melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan empat plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu-sabu.

Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus kotak rokok merek Onbold yang disimpan di saku celana JO. Polisi juga mengamankan satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp600 ribu.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke kediaman JO. Menurut keterangan kepolisian, saat diperiksa, JO mengakui masih menyimpan narkotika di rumahnya.

“Pelaku juga mengakui masih menyimpan barang haram tersebut di rumahnya. Kita langsung bergerak ke rumahnya dan hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak plastik warna hitam di atas lemari di ruang tamu,” ungkap AKP Era.

BACA JUGA  Polsek Kampar Konsisten Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Rutin Pantau Pertumbuhan Jagung di Desa Kayu Aro

Dari penggeledahan di rumah tersebut, polisi kembali menemukan tujuh paket sabu-sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut berjumlah 11 paket dengan berat kotor 3,18 gram.

Mengaku Sabu-sabu Akan Diperjualbelikan

Dalam pemeriksaan, JO mengaku memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial HE yang disebut berdomisili di Pasir Putih.

Polisi juga menyebut JO mengakui bahwa 11 paket sabu-sabu yang diamankan tersebut merupakan miliknya dan akan diperjualbelikan.

“Dari pengakuan JO, 11 paket sabu-sabu itu miliknya yang akan diperjualbelikan,” ujar AKP Era.

Selanjutnya, JO bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir. Perkara tersebut kemudian akan dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Terancam Pasal Narkotika

Atas perkara tersebut, polisi menyatakan JO disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk pelaku kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas AKP Era Maifo.

Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *