Batammediaindonesia.com, Siak — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M alias Toyol (47) di sebuah rumah di Dusun I RT 001 RW 001, Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, pada Senin (05 – 10 – 2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 6,4 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan transaksi narkotika.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Bunsur.
Informasi tersebut diterima polisi pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi dan keberadaan orang yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan, petugas bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 15.00 WIB.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan M alias Toyol yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai nelayan.
Polisi Temukan 4 Paket Sabu
Saat dilakukan penggeledahan di rumah, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 6,4 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi maupun penyimpanan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip bening, satu bungkus timah rokok dan satu buah gunting.
Polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, masing-masing satu unit Infinix dan satu unit Oppo A31. Selain itu terdapat satu tas berwarna hitam dan satu tas berwarna cokelat.
Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000, terdiri dari dua lembar pecahan Rp100.000 dan satu lembar pecahan Rp50.000.
Polisi Buru Pemasok yang Masuk DPO
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut M mengakui barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, sabu tersebut disebut diperoleh dari seseorang berinisial S alias I.
Polisi kemudian menetapkan S alias I dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan upaya pencarian serta pengembangan perkara untuk mengungkap jaringan yang diduga terkait.
Informasi mengenai pemasok tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan sehingga perkembangan perkara selanjutnya tetap menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap M. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan dinyatakan positif amphetamine dan methamphetamine.
Terancam Pasal Narkotika
Saat ini M telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga pengamanan tersangka dan barang bukti.
Polres Siak masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih jauh asal-usul narkotika tersebut serta memburu pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara.






