Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Penyelundupan 73.477 Benih Lobster, Dua Tersangka Diamankan

Batammediaindonesia.com, Batam – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana pengangkutan ilegal benih bening lobster (BBL) yang diduga akan diselundupkan ke Vietnam.  Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dua tersangka berinisial RVJ dan FAS serta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (19 – 10 – 2026), setelah penyidik menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan benih lobster dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju wilayah Tangerang.

Perkembangan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa (20 – 10 – 2026). Kegiatan itu dihadiri Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Dr. Sahono Budianto, S.St.Pi., M.Si., Kepala Pangkalan PSDKP Batam Semuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si., perwakilan Badan Karantina Kepri, serta jajaran penyidik Dittipidter Bareskrim Polri.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum melanjutkan pengiriman melalui Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga Vietnam.

Dua tersangka yang diamankan diduga berperan dalam pengangkutan benih bening lobster tersebut. Penyidik juga mengungkap dugaan modus pemutusan komunikasi antarpelaku agar masing-masing tidak saling mengenal.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, pengiriman tersebut diduga merupakan operasi ke-10 jaringan yang sedang diselidiki.

Meski demikian, penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal benih lobster, pihak yang diduga mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita 13 kotak styrofoam berisi benih bening lobster, satu unit mobil Daihatsu Gran Max berwarna hitam dengan nomor polisi B 1617 SIF, serta empat unit telepon genggam.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Empat telepon genggam tersebut terdiri atas Vivo 2007, Redmi 13, iPhone 13, dan iPhone 14. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan penelusuran hasil kejahatan melalui tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan unsur-unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Proses penyidikan masih berlanjut guna memperjelas peran masing-masing tersangka dan mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Di sisi lain, pengungkapan kasus ini juga berujung pada pemanfaatan benih lobster yang masih hidup untuk kegiatan budidaya. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP Dr. Sahono Budianto menyampaikan, sebanyak 73.477 ekor benih bening lobster akan dibudidayakan di BPBL Batam, setelah 400 ekor disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan.

BPBL Batam merupakan salah satu lokasi percontohan pembesaran benih bening lobster hingga menjadi lobster konsumsi.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan nilai ekonomi sumber daya perikanan sekaligus memberikan manfaat bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir.

Pengelolaan benih lobster melalui kegiatan budidaya juga menjadi bagian penting dalam upaya memanfaatkan sumber daya kelautan secara berkelanjutan dan mencegah potensi kerugian akibat peredaran ilegal.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan benih bening lobster ilegal.

Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas penyelundupan atau peredaran BBL yang melanggar hukum diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.

BACA JUGA  Laporan 110 Berujung Temuan Pedang Samurai, Polsek Bengkong Bergerak Cepat ke Bengkong Asrama

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa dugaan pengangkutan dan perdagangan benih lobster secara ilegal dapat berujung pada proses hukum. Sementara itu, Bareskrim Polri masih mendalami perkara tersebut untuk menelusuri jaringan pengiriman, asal benih, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *