Respons Cepat Aduan Warga, Polsek Pasaman Amankan Dua Terduga Pelaku Pungli di Wisata Pohon Seribu Sasak

BatamMediaIndonesia.com, Pasaman Barat – Respon cepat atas keluhan masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polres Pasaman Barat. Menindaklanjuti laporan yang beredar di media sosial terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Objek Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak, Polsek Pasaman langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan dua orang terduga pelaku.

Kedua terduga pelaku berinisial TR (28) dan DR (26) diamankan Tim Opsnal Polsek Pasaman yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Lutfhy Basrian di dekat gerbang masuk Objek Wisata Pohon Seribu Pantai Sasak, Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (06 – 07 – 26) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Pasaman AKP Bermana Manda menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan saat diduga sedang meminta sejumlah uang kepada pengunjung yang hendak memasuki kawasan wisata.

“Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus minuman yang digunakan sebagai tempat uang serta uang tunai sebesar Rp12.000 yang diduga berasal dari hasil pungutan liar,” ujar AKP Bermana Manda, Selasa (07 – 07 – 26).

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya mengakui memungut biaya sebesar Rp25.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp5.000 untuk kendaraan roda dua. Mereka beralasan sebagian uang digunakan untuk biaya kebersihan, sementara sisanya dimasukkan ke kas pemuda setempat.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi guna memastikan ada atau tidaknya unsur paksaan dalam praktik pungutan tersebut.

Selain penindakan, Polsek Pasaman juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Sasak Ranah Pasisie dan Pemerintah Nagari Sasak guna memperkuat pengawasan di kawasan wisata agar praktik serupa tidak terulang.

BACA JUGA  Kapolres Pasaman Barat Apresiasi Personel Naik Pangkat, Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian kepada Masyarakat

AKP Bermana Manda menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci menjaga keamanan sekaligus mempertahankan citra Pantai Sasak sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Kabupaten Pasaman Barat.
Pasca diamankan, pihak keluarga kedua terduga pelaku mengajukan permohonan agar perkara tidak dilanjutkan ke proses hukum.

Menyikapi hal tersebut, Polsek Pasaman meminta keduanya membuat surat pernyataan yang disaksikan Kepala Jorong dan Ketua Pemuda Jorong Pondok sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolsek menegaskan, apabila kedua terduga pelaku kembali melakukan aksi premanisme atau pungutan liar, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menerapkan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Di akhir keterangannya, Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan aksi premanisme maupun pungutan liar kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, dan kondusif di seluruh kawasan wisata Kabupaten Pasaman Barat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *