BatamMediaIndonesia.com, Rokan Hulu – Dalam upaya memperkuat kemitraan dengan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, Bhabinkamtibmas Polsek Kabun kembali melaksanakan program Jumat Curhat bersama warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (26 – 06 – 26).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Aliantan, Aipda Eddy S. Tampubolon, dan dihadiri masyarakat RT 006/RW 007 Desa Aliantan. Melalui dialog yang berlangsung hangat dan penuh keakraban, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menerima berbagai edukasi terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kabun agar tetap aman dan kondusif. Warga juga diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkotika, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba, Polsek Kabun menegaskan akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masyarakat diharapkan menjadi mitra aktif kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Selain itu, warga diajak mendukung program ketahanan pangan serta berperan aktif mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah bencana kabut asap.
Bhabinkamtibmas juga menyosialisasikan layanan Hotline Polri 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila masyarakat menemukan potensi gangguan keamanan maupun kejadian menonjol. Warga turut diingatkan agar tidak mudah terprovokasi berita bohong, menghindari tindakan main hakim sendiri, serta menjadi polisi bagi diri sendiri dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Tak hanya itu, masyarakat diberikan edukasi mengenai pentingnya tertib berlalu lintas dengan selalu mematuhi peraturan, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta membawa dokumen kendaraan yang lengkap. Sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 juga disampaikan guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.
Kegiatan Jumat Curhat mendapat sambutan positif dari warga Desa Aliantan. Masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Polsek Kabun atas kehadiran Bhabinkamtibmas yang secara rutin turun langsung mendengarkan aspirasi warga. Mereka juga menyatakan siap mematuhi peraturan lalu lintas, menjauhi narkoba dan judi online, serta terus menjaga sinergi bersama Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.
Melalui program Jumat Curhat, Polsek Kabun terus membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat sebagai langkah memperkuat kemitraan, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, sekaligus mendeteksi dan mencegah potensi gangguan kamtibmas sejak dini.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. (Red)









