BatamMediaIndonesia.com, Batam – Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Batam terus mendorong keterbukaan informasi publik dengan mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Batam sebagai sarana resmi memperoleh informasi dari pemerintah secara cepat, mudah, dan transparan.
Melalui portal resmi ppid.batam.go.id, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi publik yang telah tersedia maupun mengajukan permohonan informasi secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
PPID Kota Batam merupakan layanan resmi Pemerintah Kota Batam yang bertugas menyediakan informasi dan dokumentasi publik kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan layanan tersebut berlandaskan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman dan SOP Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, serta Keputusan Wali Kota Batam Nomor 512 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Melalui layanan PPID, masyarakat dapat:
Meminta data dan informasi publik.
Mengakses informasi yang tersedia untuk umum.
Memantau status permohonan informasi secara online.
Selain memberikan kemudahan akses, layanan PPID juga menjamin proses yang resmi, terpercaya, transparan, serta tidak dipungut biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran layanan ini menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat prinsip pemerintahan yang terbuka.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan PPID sebagai jalur resmi dalam memperoleh informasi publik, sehingga kebutuhan informasi dapat dipenuhi secara cepat, akurat, dan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. (Red)






