Gelanggang Permainan diduga Kuat Berkedok Judi, Uban Game Zone

Batam39 Dilihat

BatamMediaIndonesia.com, Batam – Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian terselubung yang berkedok gelanggang permainan (gelper) di kawasan ruko Mitra Mall, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik, Sabtu (04 – 07 – 26.

Meski isu ini telah lama mencuat, sejumlah lokasi diduga masih beroperasi secara terbuka hingga dini hari tanpa terlihat adanya tindakan penegakan hukum yang transparan.

Dari pantauan awak media sekitar pukul 03.24 WIB, tempat tersebut masih dipadati pengunjung Arus keluar masuk orang dewasa terlihat terus berlangsung, sementara area parkir dipenuhi kendaraan roda dua, mengindikasikan aktivitas permainan masih berjalan meski waktu telah menjelang Subuh.

Seorang pengunjung yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku sistem permainan dilakukan dengan membeli koin yang langsung dimasukkan pada meja permainan.

Kalau menang koin yang diperoleh dari hasil permainan, menurutnya, dapat ditukarkan kembali menjadi rokok dan kemudian ditukar dengan uang kembali di luar arena namun masih dalam kawasan tersebut.

Kita beli koin dulu, lalu dipakai bermain. Kalau menang dapat koin lagi dan bisa ditukar dengan rokok, rokok tersebut bisa ditukar dengan uang. Hari ini saya kalah Rp700 ribu,” ujarnya kepada awak media.

Kalau terkait jam buka dan tutup nya saya tidak tahu pasti, yang jelas saya kalau mau main datang kesini, selalu buka ungkapnya.

Temuan tersebut kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik perjudian yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka di tengah masyarakat.

Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini dinilai dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.

Di sisi lain, masyarakat menilai praktik semacam itu berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, mulai dari kerugian ekonomi keluarga, meningkatnya kecanduan berjudi, hingga potensi munculnya tindak kriminal.

BACA JUGA  BATAM MELAJU KENCANG, REALISASI INVESTASI TRIWULAN I 2026 NAIK 102,85 PERSEN

Dugaan tindak pidana perjudian sendiri diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, setiap informasi dan dugaan yang berkembang semestinya menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengambil langkah konkret apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana.

Penindakan yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum dinilai penting untuk menjaga wibawa hukum, memberikan efek jera, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi kepolsek setempat, Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi, akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *