Mau Pasang Listrik Baru di Batam? Simak Syarat dan Rincian Biayanya Berikut Ini

Batam10 Dilihat

BatamMediaIndonesia.com, Batam – Warga yang berencana mengajukan pemasangan sambungan listrik baru di Batam sebaiknya memahami terlebih dahulu persyaratan administrasi dan besaran biaya penyambungan yang berlaku. Kelengkapan dokumen sejak awal akan membantu mempercepat proses verifikasi sehingga pengajuan dapat diproses tanpa hambatan.

Bagi pemohon perorangan, sejumlah dokumen wajib disiapkan, antara lain, fotokopi identitas diri berupa KTP, SIM, atau paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta bukti kepemilikan lahan seperti Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli, Surat Kavling, Surat Hibah, maupun surat keterangan dari RT/RW atau lurah setempat.

Selain itu, pemohon juga perlu melampirkan nomor ID pelanggan listrik terdekat, sketsa atau peta lokasi, serta fotokopi rekening listrik tetangga apabila diperlukan. Jika proses pengajuan dilakukan oleh pihak lain, wajib disertai surat kuasa bermaterai.

Bagi badan usaha, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi surat permohonan menggunakan kop perusahaan, fotokopi KTP direktur yang menandatangani permohonan, NPWP perusahaan, akta pendirian perusahaan, bukti kepemilikan lahan, sketsa lokasi, dan surat kuasa bermaterai apabila pengurusan diwakilkan.

Permohonan pemasangan listrik baru dapat diajukan melalui empat kantor layanan PLN Batam, yakni Area Pelayanan Batu Aji, Nagoya, Batam Centre, dan Area Pelayanan Tiban.

Sebagai ilustrasi, untuk pemasangan listrik baru dengan daya 2.200 VA, biaya penyambungan dikenakan sebesar Rp1.200 per VA. Dengan demikian, biaya penyambungan mencapai Rp2.640.000, sedangkan Uang Jaminan Langganan (UJL) sebesar Rp451.000 atau dihitung Rp205 per VA. Total biaya yang perlu dibayarkan menjadi Rp3.091.000.

Adapun tarif Biaya Penyambungan (BP) yang berlaku meliputi:

– Tegangan Rendah hingga 2.200 VA: Rp1.200 per VA.
– Tegangan Rendah di atas 2.200 VA hingga 197 kVA: Rp1.250 per VA.
– Tegangan Menengah di atas 200 kVA: Rp900 per VA.
– Tegangan Tinggi di atas 30.000 kVA: Rp750 per VA.

BACA JUGA  Direktur Pembinaan Narapidana Beri Pengarahan kepada Jajaran Pemasyarakatan Kepri di Lapas Batam

Masyarakat diimbau memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap sebelum mengajukan permohonan agar proses pemasangan sambungan listrik baru dapat berjalan lebih cepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan pemasangan listrik baru dapat diperoleh dengan mengunjungi kantor pelayanan PLN Batam atau melalui situs resmi www.plnbatam.com. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *