Pekan Pertama Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 7 Kasus Narkotika, Sita Ekstasi hingga Etomidate

BatamMediaIndonesia.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sepanjang pekan pertama Juli 2026, terhitung sejak 28 Juni hingga 4 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan delapan orang tersangka.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 0,89 gram, sabu seberat 2,24 gram, 108 butir ekstasi, serta 44 pcs etomidate dengan berat total 115,40 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif, pengembangan informasi dari masyarakat, serta operasi penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh personel Ditresnarkoba.

“Dari seluruh pengungkapan tersebut, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian. Kasus pertama berhasil diungkap oleh Subdit 1 Unit 1 dengan mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti 15 butir ekstasi dan 40 pcs etomidate seberat 104 gram. Sementara itu, Subdit 3 Unit 2 berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus dengan tiga orang tersangka serta menyita 1,38 gram sabu dan 93 butir ekstasi, yang menjadi pengungkapan terbanyak pada periode tersebut,” ujar Kabid Humas, Selasa (07 – 07 – 26).

Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang terus berkembang.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.

“Laporan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika. Informasi dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat maupun Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam,” kata Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

BACA JUGA  Lapas Batam Ikuti Apel Bersama Kemenko Kumham Imipas, Dirangkaikan dengan Penyerahan Penghargaan Pegawai Teladan

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Kepri berharap upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih efektif demi mewujudkan wilayah Kepulauan Riau yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran gelap narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *