Cafe Mewah dan Money Changer di Jaksel Digeledah, Kortas Tipidkor Usut Dugaan Korupsi Besar

BatamMediaIndonesia.com, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar operasi penggeledahan serentak di delapan lokasi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang (TPPU), dan suap yang melibatkan penyelenggara negara.

Dua lokasi yang menjadi sorotan berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, yakni Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer. Penggeledahan yang berlangsung pada Rabu (08 – 07 – 26) itu dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.

Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya guna mempercepat pengungkapan perkara.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang kami lakukan untuk melengkapi alat bukti dalam sejumlah perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Totok.

Ia mengungkapkan, penyidikan mencakup dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya blackout. Selain itu, penyidik juga mendalami perkara yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menyebut penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan yang diterima terkait dugaan korupsi, suap, dan pencucian uang yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di delapan lokasi. Dua di antaranya adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik memenuhi alat bukti dalam proses penyidikan,” jelas Victor.

BACA JUGA  Kebakaran Hebat Landa Gedung Bapenda DKI Jakarta, Api Masih Berkobar hingga Sabtu Dini Hari

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penyidikan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidik menegaskan, penggeledahan di delapan titik tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Kepolisian memastikan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah seluruh rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan alat bukti selesai dilakukan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *