BatamMediaIndonesia.com, Batam – Komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada aparatur sipil negara (ASN) kembali diwujudkan melalui penyerahan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PT Taspen kepada keluarga almarhum Abdul Aziz, ASN Kecamatan Sungai Beduk yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Santunan senilai sekitar Rp248 juta tersebut diserahkan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, kepada ahli waris almarhum di Kantor Wali Kota Batam, Jumat (10 – 07 – 26).
Almarhum Abdul Aziz diketahui meninggal dunia akibat serangan jantung saat melaksanakan tugas. Melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola PT Taspen, seluruh hak ahli waris dapat diproses dan disalurkan dalam waktu yang relatif cepat.
Dalam sambutannya, Amsakar Achmad menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan bahwa kehadiran negara tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan publik, tetapi juga melalui perlindungan terhadap ASN beserta keluarganya ketika menghadapi musibah.
“Terima kasih kepada PT Taspen yang telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dengan baik dan tepat waktu. Pelayanan yang cepat seperti ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada ASN dan keluarganya saat menghadapi masa-masa sulit,” ujar Amsakar.
Menurutnya, setiap ASN yang mengabdikan diri untuk melayani masyarakat berhak memperoleh jaminan perlindungan sosial yang memberikan rasa aman, baik selama bertugas maupun bagi keluarga yang ditinggalkan apabila terjadi risiko kerja.
“Semoga santunan ini dapat membantu meringankan beban keluarga. Tidak ada yang mampu menggantikan sosok almarhum, tetapi perhatian dan perlindungan negara ini diharapkan dapat menjadi penguat bagi keluarga untuk melanjutkan kehidupan,” katanya.
Sementara itu, Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Taspen, Fary Francis, menegaskan komitmen PT Taspen dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan profesional kepada seluruh peserta maupun ahli waris.
“PT Taspen terus meningkatkan kualitas layanan agar setiap peserta maupun ahli waris memperoleh haknya secara optimal dan tepat waktu. Kami ingin manfaat program benar-benar dirasakan ketika masyarakat membutuhkannya,” ujar Fary.
Ia menambahkan, sinergi antara PT Taspen dan Pemerintah Kota Batam menjadi bagian penting dalam memastikan perlindungan sosial bagi ASN berjalan secara maksimal.
Rasa terima kasih juga disampaikan pihak keluarga almarhum Abdul Aziz. Mereka mengapresiasi perhatian serta pendampingan yang diberikan Pemerintah Kota Batam dan PT Taspen selama proses pengurusan santunan hingga seluruh hak diterima.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Wali Kota Batam, jajaran Pemerintah Kota Batam, dan PT Taspen atas pelayanan yang sangat baik. Semoga Allah SWT membalas seluruh kebaikan Bapak dan Ibu semua,” ungkap perwakilan keluarga.
Penyerahan santunan tersebut menjadi bukti nyata sinergi Pemerintah Kota Batam dan PT Taspen dalam menghadirkan perlindungan bagi ASN. Program Jaminan Kecelakaan Kerja diharapkan terus memberikan kepastian dan rasa aman bagi para aparatur yang mengabdikan diri kepada masyarakat, sekaligus menjadi jaring pengaman bagi keluarga ketika risiko kerja terjadi. (Red)






