Heboh Dugaan TKA Tanpa Izin di Proyek Data Center Batam, Kinerja Imigrasi di Pertanyakan?

BatamMediaIndonesia.com, Batam – Proyek pembangunan Data Center BTM 1 di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya tenaga kerja asing (TKA) yang belum memenuhi ketentuan perizinan sesuai aturan yang berlaku di Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bergerak cepat dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sebagai langkah awal verifikasi.

Informasi yang diterima awak media berasal dari seorang pekerja internal proyek yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menyebut jumlah TKA yang bekerja di proyek tersebut cukup banyak dan menduga sebagian di antaranya belum memiliki dokumen perizinan kerja yang lengkap.

Tak hanya itu, sumber juga mengungkap adanya kendala komunikasi dengan sebagian TKA yang disebut tidak dapat berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.

“Di dalam banyak yang tidak bisa bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris. Mereka hanya bekerja sebagai buruh kasar yang sebenarnya masih bisa dikerjakan oleh orang kita. Tapi nama saya jangan ditulis ya, Bang,” ungkap sumber.

Berbekal informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi proyek di kawasan Kabil. Dari pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan gedung bertingkat masih berlangsung dengan melibatkan banyak pekerja.

Konfirmasi kemudian diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra. Melalui pesan WhatsApp, ia membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman atas informasi yang diterima.

“Sementara akan dilakukan pulbaket, Pak,” ujar Wahyu Eka Putra.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa dugaan yang beredar akan diverifikasi sesuai prosedur untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap aturan keimigrasian maupun penggunaan tenaga kerja asing.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek Data Center BTM 1 disebut salah satunya dikerjakan oleh PT Huawei. Namun, dugaan mengenai legalitas sejumlah TKA tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun instansi yang berwenang.

BACA JUGA  Hindari Balap Liar, Polda Kepri Imbau Generasi Muda Utamakan Keselamatan di Jalan

Selain itu, awak media juga memperoleh informasi bahwa sebagian TKA diduga tinggal di Rusun BPJS Kabil. Informasi tersebut hingga kini masih dalam tahap penelusuran dan belum mendapat konfirmasi resmi.

Sebagai bentuk kontrol publik, informasi awal mengenai dugaan tersebut juga telah disampaikan kepada DPRD Kota Batam dan Kantor Imigrasi Batam agar mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing.

Pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing dinilai menjadi hal penting untuk memastikan seluruh TKA yang bekerja di Batam mematuhi ketentuan hukum, sekaligus menjaga kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola Proyek Data Center BTM 1, PT Huawei, serta instansi ketenagakerjaan terkait mengenai status perizinan para TKA dan mekanisme pengawasan yang diterapkan. Demi memenuhi prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *