Kasus Tiket Pesparawi Kepri Naik ke Babak Baru, Polda Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Penipuan dan Penggelapan

BatamMediaIndonesia.com, Batam – Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang menghambat keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial VEH dan HEP. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dalam penyidikan perkara ini, Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa 26 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, pihak Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.

Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Seluruh proses penanganan perkara, termasuk gelar perkara, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Meski telah menetapkan tersangka, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam apabila menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (Red)

BACA JUGA  Dirpamobvit Polda Kepri Bagikan 2.001 Bendera Merah Putih dan 81 Paket Sembako, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *