Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Bahas Sengketa Lahan KASIBA Mangsang yang Masuk PL Perusahaan

BatamMediaIndonesia.com, Batam – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas persoalan lahan yang dihadapi warga KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Sengketa ini mencuat setelah sebagian kawasan permukiman warga diketahui masuk dalam Penetapan Lokasi (PL) milik perusahaan.

Rapat yang berlangsung pada Jumat (10 – 07 – 26) itu dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Komisi I Muhammad Fadhli, SE., MM., dan Jimy Siburian, SH.

RDPU menghadirkan berbagai pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut, mulai dari Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polresta Barelang, Kecamatan Sungai Beduk, Kelurahan Mangsang, manajemen PT Jeny Prima Putra dan PT Gulber Batam, penasihat hukum Sutjahjo Heri Murti, SH., MH., hingga perwakilan PAC Ansor Sungai Beduk, Ketua RT dan RW KASIBA Mangsang, serta PERWADEM (Persaudaraan Warga Demak) sebagai pihak pelapor.

Dalam pembukaan rapat, Muhammad Mustofa menegaskan bahwa DPRD Kota Batam ingin mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai akar persoalan agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara adil dan transparan.

Menurutnya, forum RDPU menjadi ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan data, dokumen, dan penjelasan sehingga tidak ada informasi yang terlewat dalam proses penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi titik temu bagi seluruh pihak. Karena itu kami menghadirkan Direktorat Lahan BP Batam agar dapat menjelaskan status serta titik-titik penguasaan lahan yang menjadi persoalan di KASIBA Mangsang,” ujar Mustofa.

Dalam rapat tersebut, berbagai pihak menyampaikan pandangan terkait status lahan yang menjadi objek sengketa. DPRD menilai komunikasi yang terbuka sangat diperlukan agar persoalan yang telah berlangsung ini dapat diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepentingan pihak lainnya.

BACA JUGA  Patroli Gabungan BP Batam Tertibkan Parkir di Jembatan Barelang, Cegah Pungli dan Jaga Keselamatan Pengguna Jalan

Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa lahan KASIBA Mangsang hingga terdapat kejelasan hukum. DPRD juga berharap pemerintah, BP Batam, perusahaan, dan masyarakat dapat membangun komunikasi yang konstruktif demi tercapainya solusi yang memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *