Hindari Balap Liar, Polda Kepri Imbau Generasi Muda Utamakan Keselamatan di Jalan

BatamMediaIndonesia.com, Batam – Polda Kepulauan Riau mengingatkan para remaja dan generasi muda agar tidak terlibat dalam aksi balap liar yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga aktivitas berisiko tinggi yang dapat berujung pada kecelakaan fatal hingga merenggut korban jiwa.

“Jalan raya merupakan fasilitas umum yang harus digunakan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab. Balap liar tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, larangan balap liar telah diatur dalam Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Karena itu, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh aturan berlalu lintas dan tidak memberikan dukungan terhadap aktivitas balap liar dalam bentuk apa pun.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan di jalan raya, Polda Kepri bersama seluruh Polres jajaran akan terus meningkatkan patroli rutin dan kegiatan preventif di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya kecelakaan serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan kondusif.

Di akhir keterangannya, Kabid Humas mengajak generasi muda untuk menyalurkan minat dan hobi di bidang otomotif melalui kegiatan yang positif, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA  Gelper Superstar 21 diduga jadi kedok perjudian, sampai kapan aparat membiarkan?

Selain itu, masyarakat juga diminta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

Polda Kepri berharap kesadaran masyarakat, khususnya kalangan remaja, terus meningkat sehingga budaya tertib berlalu lintas dapat terwujud dan angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *