Kapolda Kepri Buka Rakernis Ditreskrimum 2026, Perkuat Sinergi Polri dan Kejaksaan Wujudkan Hukum Profesional

Batammediaindonesia.com, Batam – Komitmen memperkuat penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan kembali ditegaskan melalui Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N., itu menjadi momentum penting mempererat sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana.

Rakernis yang berlangsung di Swiss-Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (16 – 07 – 26), juga dirangkaikan dengan forum silaturahmi bersama para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kepulauan Riau. Forum tersebut menjadi ruang diskusi untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan persepsi dalam penanganan perkara pidana.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menegaskan bahwa keberhasilan penyidik tidak hanya diukur dari kemampuan teknis mengungkap suatu perkara, tetapi juga dari kemampuan membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan penuntut umum.

Menurutnya, hubungan yang harmonis antara penyidik dan jaksa merupakan kunci utama dalam menghadirkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan kepada masyarakat.

“Sinergi yang kuat antara penyidik dan penuntut umum menjadi bagian penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif. Karena itu, koordinasi harus terus diperkuat agar setiap proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegas Kapolda.

Senada dengan itu, Kajati Kepulauan Riau Jehezkiel Devy Sudarso menilai Rakernis menjadi momentum strategis untuk semakin mempererat komunikasi dan kolaborasi antara Kepolisian dan Kejaksaan.

Ia berharap hubungan yang selama ini telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan sehingga proses penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau berjalan lebih efektif, profesional, serta mampu menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan.

BACA JUGA  Dirpamobvit Polda Kepri Bagikan 2.001 Bendera Merah Putih dan 81 Paket Sembako, Kobarkan Semangat Nasionalisme Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Usai kegiatan, Kapolda Kepri menjelaskan bahwa Rakernis bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan wadah untuk meningkatkan kompetensi teknis penyidik sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan dengan Kejaksaan.

Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara sangat bergantung pada koordinasi yang solid antara penyidik dan penuntut umum sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu.
Sementara itu, Kajati Kepri memberikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terbangun dengan Polda Kepri. Ia menegaskan bahwa perbedaan lokasi antara Kejati yang berkedudukan di Tanjungpinang dan Polda Kepri di Batam tidak pernah menjadi hambatan dalam membangun komunikasi dan koordinasi.

“Jarak bukan menjadi kendala. Yang terpenting adalah komitmen bersama untuk terus memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi demi menghadirkan penegakan hukum yang memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Kepri juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja dan personel berprestasi atas capaian penyelesaian perkara selama Semester I Tahun Anggaran 2026.
Satreskrim Polres Natuna berhasil meraih peringkat pertama sebagai satuan dengan capaian penyelesaian perkara terbaik. Posisi kedua diraih Satreskrim Polres Karimun, disusul Satreskrim Polres Bintan di peringkat ketiga. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, profesionalisme, dan kinerja para penyidik dalam memberikan pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat.

Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk melaporkan tindak pidana, keadaan darurat, maupun menyampaikan pengaduan kepada pihak kepolisian.

Dengan semakin kuatnya sinergi antara Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, diharapkan proses penegakan hukum di wilayah Kepulauan Riau semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan kepastian hukum serta keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *