Terungkap! Jaringan Narkoba Internasional Beraksi di Kepri, Ribuan Gram Sabu dan Vape Etomidate Disita

BatamMediaIndonesia.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali membuktikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, sebanyak 16 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap dengan mengamankan 17 tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita 4.044,84 gram sabu, 213½ butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape yang mengandung etomidate. Barang bukti itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (15 – 07 – 26). Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan, dari 16 perkara yang berhasil dibongkar, terdapat dua kasus yang menjadi perhatian karena melibatkan barang bukti dalam jumlah besar serta diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika internasional yang memanfaatkan wilayah Kepulauan Riau sebagai jalur perlintasan.

“Selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika. Dua di antaranya merupakan kasus menonjol karena melibatkan jumlah barang bukti yang besar dengan modus operandi berbeda, yakni peredaran di kawasan permukiman dan penyelundupan melalui jalur laut yang diduga terhubung dengan jaringan internasional,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan, kasus pertama berhasil diungkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba pada 9 Juli 2026 di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU beserta barang bukti 442,1 gram sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memperoleh sabu dari dua orang yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut disimpan di rumah tersangka sebelum diedarkan kepada para pembeli di wilayah Kampung Madani.

BACA JUGA  PLN Batam dan BP Batam Sambut Investasi AI Nvidia, Batam Kian Mantap Jadi Pusat Data Digital Asia Tenggara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus kedua menjadi pengungkapan terbesar dalam operasi kali ini. Tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional. Dari tangan keduanya, petugas menyita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.

Hasil penyelidikan mengungkap, kedua tersangka diduga diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil paket narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepulauan Riau sebelum dibawa menuju Kuala Enok, Provinsi Riau.

Saat proses penangkapan berlangsung, kedua tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang seluruh paket narkotika ke laut. Namun upaya tersebut gagal karena tim Ditresnarkoba bergerak cepat melakukan penyisiran hingga seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali dan diamankan sebagai alat bukti.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kombes Pol. Suyono.

BACA JUGA  Pasokan Listrik Batam Bertambah 300 MW, Sinyal Kuat Kota Industri dan Data Center Makin Siap Menarik Investor

Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan yang diduga memiliki koneksi lintas daerah hingga internasional.

Menurutnya, Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga masih menjadi salah satu wilayah yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk narkotika, sehingga pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat.

Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Nona Pricillia mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kantor kepolisian terdekat maupun Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam tanpa dipungut biaya. Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci penting dalam mewujudkan Kepulauan Riau yang aman, bersih dari narkoba, dan tetap kondusif. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *