Misteri Mayat di Lahan Kosong Probolinggo Terungkap, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Bermotif Sakit Hati dan Ekonomi

PROBOLINGGO – Misteri penemuan jenazah seorang pria di lahan kosong kawasan Jalan Pantai Permata Pilang, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Dalam waktu 10 hari penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi korban sekaligus menangkap terduga pelaku pembunuhan.

Korban diketahui berinisial SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sementara pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah AN (32), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, peristiwa bermula pada Jumat (03 – 07 – 26) ketika korban menghubungi tersangka untuk bertemu di Terminal Bayuangga. Setelah bertemu, keduanya menuju rumah tersangka di Desa Jangur sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga malam hari, jelas AKBP Rico, Jumat (17 – 07 – 26)

Dalam perjalanan, tersangka mengaku beberapa kali menerima tindakan yang tidak diinginkan dari korban. Sekitar pukul 00.00 WIB, keduanya berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang disebut kerap digunakan untuk melakukan siaran langsung di TikTok.

Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengambil sebuah palu dari bagasi sepeda motor korban, lalu memukul kepala korban berulang kali hingga terjatuh. Tersangka kemudian mencekik korban hingga tidak berdaya, sebelum mengambil cutter dari tas korban dan menyayat bagian mulut serta leher korban.

Menurut keterangan tersangka, penyayatan tersebut dilakukan untuk mengaburkan motif sebenarnya agar pembunuhan seolah-olah dipicu dendam atau kemarahan.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyeret jasad korban sekitar 50 meter ke area ladang yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat. Pelaku selanjutnya membawa kabur sepeda motor, tas, dompet, dan telepon genggam milik korban.

Untuk menghilangkan jejak, sepeda motor korban diparkir selama tiga hari di area Rumah Sakit Wonolangan sebelum dijual melalui Facebook Marketplace kepada seorang pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, seharga Rp4 juta. Sementara tas dan telepon genggam korban dibuang di tepi sungai dekat SPBU Klakah.

Hingga kini, polisi masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban yang telah berpindah tangan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kaos merah, satu sarung hitam motif batik, sepasang sandal hitam, potongan cutter, satu unit telepon genggam warna biru, satu set joran pancing beserta sarungnya, serta satu helm merah.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyebutkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati yang dirasakan tersangka terhadap korban, ditambah faktor ekonomi yang mendorong pelaku menguasai harta benda milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3), atau Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *