Terlibat Pencurian dengan Pemberatan, Buyung Puleh Dibekuk Setelah Lama Buron

BatammediaIndonesia.com, Pasaman Barat – Setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat 2026, BA alias Buyung Puleh (31), warga Sungai Paku, Jorong IV Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali. Pria tersebut diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22 – 07 – 26) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah pondok kawasan Sungai Paku, Jorong Ampek Koto, Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas yang dipimpin Ipda Edo Perdana.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan polisi terkait kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada awal Juni 2026.

“Terduga pelaku merupakan salah satu Target Operasi Sikat 2026. Selama ini yang bersangkutan cukup sulit ditangkap karena sering berpindah tempat dan bersembunyi untuk menghindari kejaran petugas,” ujar AKP Feri.

Dari hasil pemeriksaan awal, BA mengakui telah membobol rumah milik Azri Handoko di kawasan Palak Cino, Jorong Ampek Koto, Nagari IV Koto, Kecamatan Kinali, pada Senin (01 – 06 – 26) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam aksinya, pelaku diduga memanjat dinding kayu hingga mencapai rangka atap rumah sebelum masuk ke dalam bangunan. Dari lokasi kejadian, pelaku membawa kabur satu unit tangki semprot elektrik dan satu unit mesin potong kayu (chainsaw), kemudian keluar melalui pintu belakang rumah.

Kasus tersebut berhasil terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya barang yang diduga hasil curian yang dijual dengan harga jauh di bawah pasaran. Kecurigaan warga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

BACA JUGA  Empat Bulan Masuk Daftar Buronan, Pelaku Pembacokan Istri Akhirnya Dibekuk Saat Berjualan Sate di Sumatera Utara

Tidak hanya itu, penyidik Polsek Kinali kini juga mendalami dugaan keterlibatan BA dalam sejumlah tindak pidana lainnya, termasuk kasus pencurian telepon seluler di wilayah Palak Cino. Polisi masih memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam beberapa perkara lain yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kinali,” jelas Kapolsek.

Penangkapan BA disambut positif oleh masyarakat setempat. Warga berharap situasi keamanan kembali kondusif setelah sosok yang selama ini dianggap meresahkan berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga memperoleh keterangan bahwa uang hasil penjualan barang yang diduga berasal dari tindak pidana digunakan terduga pelaku untuk membeli narkotika, bermain judi online, serta membeli minuman keras.

Atas perbuatannya, BA alias Buyung Puleh dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Mapolsek Kinali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam kasus-kasus pencurian lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *