Gudang Narkoba Dibongkar, 4 Kg Sabu dan 48.411 Ekstasi Disita, Polisi Buru Otak Jaringan dan Kejar Aset Lewat TPPU

Batammediaindonesia.com, Pekanbaru – Jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru kembali dibongkar aparat kepolisian. Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar menggerebek dua lokasi yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YY (42), yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan dan pendistribusi narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya gudang narkotika di kawasan tersebut.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika,” kata Kombes Putu, Jumat (24 – 07 – 26).

Penangkapan YY dilakukan pada Selasa (30 – 06 – 26) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan tersangka. Hasilnya, petugas kembali menggeledah rumah kontrakan lainnya yang diduga turut digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dari dua lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi dengan berat kotor sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

 

“Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika,” terang Kombes Putu.

Dari hasil pemeriksaan awal, YY mengaku telah menjalankan perannya sebagai kurir narkoba selama lebih dari satu tahun. Ia bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan hingga mengantarkan narkotika sesuai perintah dari seseorang yang diduga sebagai bos atau pengendali jaringan.

BACA JUGA  Polantas Karib Hadir di Tengah Hiruk Pikuk Pekanbaru, Ditlantas Polda Riau Kobarkan Semangat Keselamatan, Nasionalisme, dan Green Policing Jelang HUT Ke-81 RI

“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,” lanjutnya.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi otak atau pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tak hanya mengejar pelaku utama, aparat juga akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) disiapkan untuk mengungkap sekaligus menyita aset yang diduga berasal dari hasil bisnis haram tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk tidak hanya memutus rantai peredaran narkotika, tetapi juga memburu keuntungan finansial yang diperoleh para pelaku.

Tersangka YY beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar serta menangkap pihak yang diduga menjadi pengendali utama peredaran narkotika tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *