Kapolresta Barelang Gelar Konferensi Pers Kasus Viral Homestay Mimi Coco, Ungkap Kronologi Pengeroyokan dan Penganiayaan

BatammediaindonesiaBatam.com, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers terkait penanganan dua perkara yang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial, yakni dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di kawasan Homestay Mimi Coco, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Konferensi pers tersebut digelar di Lobby Polresta Barelang, Kamis (23 – 07 – 26) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolresta Barelang didampingi Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., Plt. Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra, S.H., M.H., serta Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolresta Barelang menjelaskan secara rinci kronologi dan proses hukum terhadap dua perkara yang saling berkaitan tersebut. Untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat, polisi juga memperlihatkan rekaman video yang menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, rangkaian kejadian tersebut bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan yang kemudian berlanjut pada dugaan tindak pidana pengeroyokan. Karena terdapat dua laporan polisi, masing-masing perkara ditangani secara terpisah oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Dalam perkara dugaan pengeroyokan yang ditangani Satreskrim Polresta Barelang, polisi telah mengamankan tujuh orang tersangka. Enam tersangka diamankan oleh penyidik, sementara satu tersangka lainnya menyerahkan diri. Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial AT, AS, MN, MA, GA, H, dan FA.

Sementara itu, dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Unit Reskrim Polsek Bengkong, polisi telah menetapkan dan mengamankan satu orang tersangka berinisial YBC (18). Kapolresta Barelang juga mengungkapkan bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, penyidik telah berupaya menyelesaikan kedua perkara tersebut melalui proses mediasi dan mekanisme Restorative Justice. Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Polda Kepri Ungkap 10 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 13 Tersangka Ditangkap dan Ribuan Jiwa Berhasil Diselamatkan

Berawal dari Teguran di Homestay
Kapolresta Barelang menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika YBC (18) bersama tiga orang rekannya menginap di Homestay Mimi Coco pada malam hari. Menurut hasil penyidikan, suasana di dalam kamar yang dinilai mengganggu tamu lainnya beberapa kali mendapat teguran dari pihak pengelola homestay.

Situasi kemudian memanas pada dini hari ketika terjadi cekcok antara YBC dengan rekan perempuannya di area parkiran. Salah seorang karyawan homestay berinisial AS (33) kemudian kembali memberikan teguran hingga terjadi adu mulut.

Keributan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tujuh orang terhadap YBC (18).

Namun, dalam proses penyidikan terhadap rangkaian kejadian tersebut, polisi juga menemukan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap AS (33) yang diduga dilakukan oleh YBC sebelum terjadinya peristiwa pengeroyokan.

Penyidik kemudian mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan para saksi, barang bukti, rekaman video, hingga hasil visum et repertum untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Kapolresta Tegaskan Tidak Ada Kriminalisasi

Menanggapi berbagai opini yang berkembang di media sosial terkait dugaan kriminalisasi terhadap korban, Kapolresta Barelang dengan tegas membantah hal tersebut.

“Saya tegaskan, tidak ada yang namanya kriminalisasi korban menjadi tersangka. Penanganan perkara ini seluruhnya dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, fakta penyidikan, serta prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Barelang.

Ia menjelaskan bahwa dalam kasus tersebut, kedua belah pihak sama-sama membuat laporan polisi. Dugaan tindak pidana pengeroyokan ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang, sedangkan dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani oleh Polsek Bengkong.

Kapolresta juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan tidak ada rekayasa dalam proses hukum.
Laporan dugaan pengeroyokan diterima Satreskrim Polresta Barelang pada 30 Mei 2026. Sementara laporan dugaan penganiayaan diterima Polsek Bengkong pada 4 Juni 2026.

BACA JUGA  Terima Kunjungan Akademik UNIBA, BP Batam "Tingkatkan Pengetahuan Pertumbuhan Kota Batam"

Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, Satreskrim Polresta Barelang terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para tersangka dugaan pengeroyokan. Beberapa minggu kemudian, Polsek Bengkong menetapkan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan penganiayaan setelah seluruh tahapan penyidikan terpenuhi.

“Setiap proses membutuhkan waktu dan harus memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” jelasnya.

Ancaman Hukuman Berbeda
Dalam perkara dugaan pengeroyokan, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Sementara itu, tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Kapolresta Barelang menegaskan, seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.

Ia memastikan, apabila dalam perkembangan penyidikan nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, maka pihak tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di akhir konferensi pers, Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak mudah membangun opini yang tidak didukung bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *