Sinergi Aulia Efendi dan Polsek Guguk Dorong Peran Hukum Adat demi Kamtibmas Mungka

Batammediaindonesia.com, ​Limapuluh Kota -Kolaborasi antara hukum negara dan hukum adat Bajalan sairiang (melangkah sajajar-red) menjadi sorotan utama dalam kegiatan reses masa sidang ke-III Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota (Dapil IV) di Gedung Serba Guna Nagari Mungka, Rabu (29 – 07 – 26).

Dalam agenda tersebut, Polsek Guguk bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Aulia Efendi, SH Dt. Bijayo Nan Mudo, bersinergi mendorong penguatan peran hukum adat demi menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

​Kegiatan yang dipimpin langsung Aulia Efendi dan menghadirkan Kapolsek Guguk, Iptu Hamrizal, SH, MH, sebagai narasumber utama. Acara turut dihadiri oleh Wali Nagari Mungka, Ketua Bamus, jajaran Kerapatan Adat Nagari (KAN) Mungka, Niniak Mamak, Bundo Kanduang, Perangkat Nagari, serta jajaran personel Polsek Guguk.

​”Reses ini sebagai wadah mencari solusi konkrit atas berbagai permasalahan sosial di Nagari Mungka. Niniak Mamak memiliki posisi strategis untuk mengantisipasi dan memediasi potensi konflik di tengah masyarakat secara kekeluargaan sebelum meluas ke ranah hukum,” kata Aulia Efendi, Rabu (29 – 07/ – 26) di Mungka..

​Sementara itu, Kapolsek Guguk Iptu Hamrizal memaparkan materi seputar penguatan hukum positif dan kedudukan hukum adat yang diakui secara sah oleh negara. Sesuai amanat Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, lembaga dan pemangku adat memiliki peran nyata dalam penegakan aturan serta peradilan adat.

​Lebih lanjut, Iptu Hamrizal mengusulkan perlunya penyusunan Peraturan Nagari (Pernag) yang berakar pada kearifan lokal. Pernag ini nantinya dapat difungsikan oleh pemuda atau kelompok keamanan nagari (Paga Parik Nagari) yang dibentuk resmi sebagai penegak aturan nagari demi menjaga Kamtibmas.

​Gagasan dan sinergi ini disambut hangat oleh pemangku adat Nagari Mungka. Perwakilan Niniak Mamak menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih atas bimbingan hukum yang diberikan. Melihat besarnya manfaat edukasi tersebut, para Niniak Mamak bahkan secara khusus meminta Kapolsek Guguk dan jajaran untuk kembali hadir dalam pertemuan selanjutnya guna memberikan pembekalan hukum secara menyeluruh kepada seluruh elemen Niniak Mamak di Nagari Mungka.

BACA JUGA  Program Non Fisik Satgas TMMD/N Ke-129 TA. 2026, Polres 50 Kota Gelar Penyuluhan

​Keberadaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Sumatera Barat sendiri memiliki payung hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, hingga Perda Sumbar No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari (Pasal 29–32) yang mengukuhkan KAN sebagai lembaga perwakilan tertinggi adat di nagari yang berwenang menyelesaikan sengketa adat, merumuskan Pernag bersama Wali Nagari, serta melestarikan kebudayaan Minangkabau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *