Kejari Batam Terima Laporan AMSBP Terkait Dugaan “Pipa Hantu” Di Lokasi Proyek Drainase Jalan S. Parman

Batammediaindonesia.com, Batam – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) terkait dugaan keberadaan pipa utilitas tanpa identitas atau yang dikenal masyarakat sebagai “Pipa Hantu” di lokasi Proyek Peningkatan Drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kamis (30 – 07 – 26).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Koordinator AMSBP, Haris, bersama Koordinator AMSBP lainnya, Pakpahan, dan diterima oleh Muhammad Arfian, S.H., M.Kn. di Kantor Kejaksaan Negeri Batam.

Koordinator AMSBP, Haris, menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemantauan lapangan dan aspirasi masyarakat yang menginginkan pelaksanaan proyek pemerintah berjalan sesuai ketentuan.

“Kami mendukung seluruh program pembangunan pemerintah. Namun kami berharap setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan perencanaan teknis, spesifikasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga anggaran yang bersumber dari APBD benar-benar tepat sasaran, efektif, dan akuntabel,” ujar Haris.

Menurutnya, AMSBP yang saat ini masih berbentuk Ad Hoc Committee (HOC) dibentuk sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap pembangunan, kebijakan publik, serta perlindungan lingkungan di wilayah Sei Beduk.

Dalam laporannya, AMSBP meminta Kejari Batam melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) melakukan peninjauan lapangan, memeriksa kesesuaian pekerjaan dengan Detail Engineering Design (DED), Shop Drawing, As-Built Drawing, spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak proyek.

Selain itu, AMSBP juga meminta dilakukan verifikasi terhadap status dan legalitas pipa utilitas, termasuk dokumen perizinan, serta meminta klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Koordinator AMSBP lainnya, Pakpahan, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Lingkungan Hidup Muhammadiyah Sei Beduk, berharap evaluasi dilakukan secara objektif dan menyeluruh.

“Ketika masyarakat terdampak pelebaran drainase harus mengikuti ketentuan yang berlaku, maka seluruh utilitas yang berada pada lokasi proyek juga perlu dievaluasi secara adil sesuai aturan sehingga tidak menimbulkan kesan adanya tebang pilih,” katanya.

BACA JUGA  Pemko Batam Sulap Aset Dendang Melayu Jadi Mesin PAD, Investor Kelola Selama 30 Tahun

Menanggapi laporan tersebut, Muhammad Arfian, S.H., M.Kn. menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam mengawal pembangunan.

“Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Sebelumnya kami memang belum menerima informasi awal. Untuk proyek ini memang telah kami lakukan peninjauan. Insyaallah Senin kami akan berupaya turun ke lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan akan memanggil pihak-pihak terkait agar persoalan tersebut dapat dibuka secara transparan.

“Kami akan panggil pihak-pihak terkait agar persoalan ini dapat dibuka secara terang dan memperoleh penjelasan yang jelas sehingga tidak mengganggu pelaksanaan proyek pemerintah,” katanya.

Arfian juga menegaskan komitmen Kejaksaan dalam membuka ruang partisipasi masyarakat.

“Suratnya bahkan belum masuk secara resmi, tetapi kami sudah mengundang untuk datang. Ini merupakan bentuk keterbukaan kami dalam menerima informasi dari masyarakat,” tuturnya.

AMSBP berharap tindak lanjut Kejari Batam dapat memberikan kepastian hukum, kepastian teknis, serta meningkatkan transparansi pelaksanaan proyek pemerintah sehingga hasil pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan penggunaan keuangan daerah tetap akuntabel.

Di akhir penyampaiannya, Haris mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Batam yang telah menerima dan merespons laporan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *