Pembatasan Truk Bertonase Besar di Air Molek Mulai Dibahas, Ditlantas Polda Riau Tekankan Portal Harus Sesuai Regulasi

Batammediaindonesia.com, Pekanbaru – Wacana pemasangan portal pembatas kendaraan angkutan barang bertonase besar menuju Kota Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, mulai memasuki tahap pembahasan serius. Ditlantas Polda Riau menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan wajib memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung kajian teknis yang komprehensif.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar di Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 474 Pekanbaru, Rabu (29 – 07 – 26). Rapat dihadiri Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, Satlantas Polres Indragiri Hulu, Dinas PUPR, Pemerintah Kecamatan Pasir Penyu, Forum Penyelamat Aset Negara (FPAN), hingga Organda Provinsi Riau.

Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang disampaikan FPAN terkait permohonan pembatasan kendaraan angkutan barang yang melintasi ruas Jalan Lintas Tengah di Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Riau AKBP Dasril, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa pemasangan portal hanya dapat dilakukan apabila telah memiliki regulasi yang jelas.

“Keselamatan berlalu lintas, kelancaran distribusi logistik, dan perlindungan infrastruktur jalan harus berjalan beriringan. Karena itu, pemasangan portal tidak dapat dilakukan secara sepihak, tetapi harus memiliki dasar hukum yang kuat, didukung kajian teknis, rambu-rambu yang memadai, jalur alternatif yang layak, serta diawali sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, peserta rapat menyepakati bahwa pemasangan portal harus didukung Peraturan Bupati atau Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur tinggi kendaraan, batas tonase, jenis kendaraan yang diperbolehkan melintas, hingga mekanisme pengawasan di lapangan. Regulasi tersebut nantinya menjadi landasan bagi aparat kepolisian dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran.

BACA JUGA  Panen Terong di Lapas Narkotika Rumbai, Wujud Pembinaan Produktif Perkuat Ketahanan Pangan

Selain itu, forum juga merekomendasikan pemasangan rambu lalu lintas yang jelas, penyediaan jalur alternatif bagi kendaraan bertonase besar, serta sosialisasi secara menyeluruh sebelum kebijakan diterapkan.

Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Ridwan Helmi, mengatakan Forum LLAJ menjadi wadah strategis untuk menyamakan persepsi seluruh instansi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar matang.

Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat harus dikaji secara menyeluruh, baik dari aspek teknis, regulasi, keselamatan, maupun dampaknya terhadap mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Sementara itu, Ketua Organda Provinsi Riau, Nasril, menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah menjaga keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan pembatasan kendaraan tidak menghambat aktivitas ekonomi.
Organda berharap apabila pembatasan diberlakukan, pemerintah terlebih dahulu memastikan tersedianya jalur alternatif yang layak, regulasi yang jelas, serta sosialisasi yang maksimal kepada para pengusaha angkutan dan pengemudi.

Rapat berlangsung aman dan kondusif. Hasil pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam menyusun kebijakan pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas Jalan Lintas Tengah menuju Kota Air Molek.

Melalui sinergi pemerintah, kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat, kebijakan yang akan diterapkan diharapkan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas, menjaga ketahanan infrastruktur jalan, sekaligus memastikan distribusi logistik dan pertumbuhan ekonomi tetap berjalan optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *