Amsakar Tegaskan RT/RW Bukan Penagih Pajak, Hanya Bantu Pemutakhiran Data Warga

Batammediaindonesia.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait wacana pelibatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam penguatan basis data kemasyarakatan dan perpajakan. Ia menegaskan, RT dan RW tidak memiliki tugas memungut maupun menagih pajak kepada masyarakat.

Menurut Amsakar, pelibatan RT dan RW semata-mata bertujuan membantu pemerintah dalam memperbarui dan memvalidasi data warga agar pelayanan publik serta pengelolaan administrasi pemerintahan dapat berjalan lebih akurat dan efektif.

“RT dan RW adalah mitra pemerintah yang berada di tengah masyarakat. Perannya dalam pemutakhiran data bukan untuk melakukan penagihan pajak di lapangan,” tegas Amsakar, Kamis (30 – 07 – 26).

Ia menjelaskan, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kewenangan pemungutan sepenuhnya berada di bawah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Samsat. Pemerintah Kota Batam hanya berperan mendukung koordinasi data kewilayahan agar pemanfaatan dana bagi hasil pajak dapat lebih optimal dalam mendukung pembangunan daerah.

Di sisi lain, Pemko Batam terus melakukan penataan dan pemutakhiran data perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi basis data sekaligus memastikan pengelolaan pajak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi RT dan RW dalam pelayanan masyarakat, Pemerintah Kota Batam secara rutin memberikan insentif operasional setiap tahun. Pada Tahun Anggaran 2025, Pemko Batam mengalokasikan anggaran lebih dari Rp51 miliar untuk insentif RT dan RW yang tersebar di 64 kelurahan dan 12 kecamatan.

Amsakar juga memastikan seluruh pengelolaan anggaran, termasuk insentif yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah, dilaksanakan secara transparan, sesuai peraturan perundang-undangan, serta diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA  Waspada Penipuan Mengatasnamakan Lapas Kelas IIA Batam, Masyarakat Diimbau Tidak Mudah Percaya Surat atau Permintaan Mencurigakan

Ke depan, Pemko Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan terus memperkuat layanan perpajakan berbasis digital (e-tax) guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menambah beban tugas RT dan RW.
Selain itu, pemerintah akan terus

membuka ruang komunikasi dan dialog dengan para Ketua RT dan RW agar setiap kebijakan dapat dipahami secara menyeluruh. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, harmonis, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *