Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Peredaran Narkotika di Batam, Sita 60,03 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi

Batammediaindonesia.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Senin (27 – 07 – 26) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Batam dengan mengamankan seorang tersangka beserta puluhan gram sabu dan puluhan butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Batu Ampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial D alias D bin S (34), warga Kota Batam yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram yang berada dalam penguasaan tersangka.

Tidak berhenti sampai di situ, hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka mengarahkan petugas untuk melakukan pengembangan ke sebuah hotel di kawasan Batu Ampar. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim kembali melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa 54,57 gram sabu serta 63 butir narkotika Golongan I jenis ekstasi yang diduga merupakan milik tersangka.

Dari dua lokasi tersebut, aparat berhasil mengamankan total barang bukti berupa 60,03 gram narkotika jenis sabu dan 63 butir ekstasi. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan serta pemeriksaan di laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.

BACA JUGA  Amsakar Tegaskan RT/RW Bukan Penagih Pajak, Hanya Bantu Pemutakhiran Data Warga

Dr. Nona Pricillia Ohei mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba di lingkungan sekitar.

Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi Layanan Kepolisian 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat apabila membutuhkan bantuan ataupun ingin melaporkan dugaan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Kepri dalam menjaga wilayah Kepulauan Riau dari ancaman peredaran gelap narkotika sekaligus menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *