Heboh Pipa Hantu, Diduga Kuat Milik Batamindo, Saat Pengambilan sampel Bersama DLH

Batammediaindonesia.com, Batam – Keberadaan pipa utilitas Raksasa yang melintang di proyek pembangunan drainase Jalan S. Parman, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

Pipa yang selama ini dikenal masyarakat sebagai “pipa hantu” diduga kuat milik Perusahaan Raksasa yang memiliki Puluhan Tenan serta berdiri diatas ratusan Hektare Lahan kini menjadi objek perhatian publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah temuan tersebut mencuat ke publik, pihak Batamindo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dikabarkan turun ke lokasi untuk melakukan pengambilan sampel air yang mengalir dari saluran tersebut.

Turunnya pihak terkait bersama DLH memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kepemilikan dan fungsi saluran utilitas tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi yang memastikan status kepemilikan maupun dasar hukum keberadaan saluran itu.

Di sisi lain, pihak Air Batam Hilir (ABH) juga dikabarkan mendatangi lokasi. Sebelumnya, perwakilan ABH, Ginda, pernah menyampaikan bahwa ABH maupun Moya tidak memiliki saluran pembuangan limbah ke drainase umum.

Kehadiran ABH di lokasi pun memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai tujuan peninjauan tersebut.

Publik kini mempertanyakan apabila saluran utilitas tersebut benar merupakan milik suatu kawasan industri, apakah penyalurannya ke drainase umum di luar kawasan memiliki dasar perizinan yang sah.

Selain itu, masyarakat juga meminta adanya keterbukaan mengenai izin pemanfaatan utilitas, kewenangan pengelolaan, serta apakah terdapat retribusi atau bentuk pemanfaatan aset yang menjadi kewenangan BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam.

Transparansi dinilai penting untuk menghindari spekulasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait keberadaan infrastruktur tersebut.

Sorotan terhadap pipa utilitas itu juga mendorong Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP) menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Batam.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Hadiri Peresmian Ponpes Nur Iman Madani di Pulau Kasu, 2.500 Bendera Merah Putih Dibagikan

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (03 – 08 – 26) sekitar pukul 14.00 WIB, tim Kejaksaan Negeri Batam turun langsung ke lokasi bersama Inspektorat Daerah Kota Batam, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, serta pihak kontraktor pelaksana proyek.

Dalam peninjauan lapangan, menurut penyampaian yang diterima melalui pihak Kejaksaan, Dinas Bina Marga dan kontraktor menyatakan keberadaan pipa utilitas tersebut tidak mengganggu pelaksanaan proyek drainase.

Namun demikian, ketika dimintai pernyataan tertulis mengenai dasar teknis dari kesimpulan tersebut, belum terdapat tanggapan resmi dari Dinas Bina Marga maupun kontraktor pelaksana.

Di sisi lain, usai rombongan Kejaksaan dan Inspektorat meninggalkan lokasi, seorang pihak dari kontraktor yang identitasnya tidak disebutkan justru menyampaikan kepada tim investigasi bahwa keberadaan pipa utilitas tersebut mengganggu pelaksanaan pekerjaan.

Pernyataan itu berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan melalui Kejaksaan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kondisi teknis yang sebenarnya di lapangan.

Dan AMSBP juga mengapresiasi kedatangan Kejaksaan, namun tetap mendorong penegakan Hukum Yang berlaku agar proyek berjalan sesuai fungsi dan peruntukan nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *