Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal, Apresiasi Mengalir, Penindakan Diharap Tak Hanya Sasar Pedagang Kecil

Batammediaindonesia.com, Batam, 4 Agustus 2026 – Bea Cukai Batam kembali memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal melalui Operasi Cukai yang dilaksanakan pada 27 hingga 30 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 32.790 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,5 juta.

Penindakan dilakukan dengan menyisir sejumlah lokasi yang telah ditentukan berdasarkan hasil pemetaan wilayah dan pengolahan informasi. Petugas juga melakukan pemeriksaan di sejumlah tempat usaha pedagang eceran serta penelusuran terhadap target operasi.

Dari hasil kegiatan tersebut, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan rokok ilegal yang terdiri dari berbagai jenis dan merek, di antaranya Manchester, R7Bold, PSG, H-Mild, serta sejumlah merek lainnya. Penindakan ini sekaligus berhasil mengamankan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp33,1 juta.

Namun, upaya Bea Cukai Batam tidak berhenti pada pengamanan barang ilegal yang telah beredar di pasaran. Petugas juga melakukan pengumpulan, pendalaman, dan pengolahan informasi guna menelusuri jalur distribusi hingga sumber produksi barang ilegal tersebut.
Informasi yang diperoleh selanjutnya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut, baik melalui koordinasi dengan unit Bea Cukai lainnya maupun sinergi bersama instansi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut sejalan dengan program Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang digalakkan pemerintah pusat. Program ini menitikberatkan pada pengamanan penerimaan negara sejak dari sumbernya, sehingga ruang peredaran barang kena cukai ilegal dapat ditekan mulai dari tahap produksi hingga distribusi kepada konsumen.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam menyampaikan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Operasi serupa akan dilaksanakan, baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan bersama instansi terkait.
Bea Cukai Batam juga akan terus menelusuri sumber produksi dan jalur distribusi rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti yang cukup, penindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Polda Kepri Tetapkan Enam Calon Taruna Akpol Lolos Seleksi Daerah, Siap Ikuti Seleksi Tingkat Pusat

Masyarakat turut diimbau untuk tidak terlibat dalam kegiatan penyimpanan, pengangkutan, penjualan maupun distribusi rokok ilegal karena dapat menimbulkan konsekuensi dan risiko hukum.

Bea Cukai Batam juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal. Apabila menemukan rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu atau bekas, maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, masyarakat dapat melaporkannya kepada kantor Bea Cukai terdekat atau melalui layanan Bravo Bea Cukai di nomor 1500225.

Melalui pengawasan yang konsisten serta sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan, Bea Cukai Batam berkomitmen terus menekan peredaran barang ilegal, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, sekaligus mengamankan penerimaan negara di bidang cukai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *