Wakapolda Kepri Terima Kunjungan Tim Sekretariat Jenderal DPR RI, Perkuat Sinergi Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perbatasan

Batammediaindonesia.com, Batam – Komitmen memperkuat pengawasan keimigrasian serta meningkatkan sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan kembali ditegaskan melalui kunjungan Tim Sekretariat Jenderal DPR RI ke Polda Kepulauan Riau. Kegiatan yang dikemas dalam Diskusi/Konsultasi Publik Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tersebut berlangsung di Rupatama Polda Kepri, Rabu (05 – 08 – 26).

Kunjungan ini diterima langsung oleh Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. sebagai bentuk dukungan Polri terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI dalam mengevaluasi implementasi regulasi keimigrasian yang baru diberlakukan. Forum ini menjadi ruang strategis untuk bertukar pandangan, menyampaikan pengalaman di lapangan, sekaligus merumuskan berbagai langkah penyempurnaan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirintelkam Polda Kepri, Dirreskrimum Polda Kepri, Kabidkum Polda Kepri, Wadirreskrimsus Polda Kepri, Kasubdit IV Ditintelkam Polda Kepri, serta jajaran Tim Sekretariat Jenderal DPR RI yang terdiri dari Ri’dhollah Purwa Jati, S.H., Ernawati, S.Sos., M.H., Annisha Putri Andini, S.H., M.H., Putri Ade Norvita Sari, S.H., M.H., dan Januar Santiaji. Kehadiran para pejabat dan tim pemantau tersebut menunjukkan keseriusan seluruh pihak dalam memastikan implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 berjalan secara efektif serta mampu menjawab tantangan yang terus berkembang.

Diskusi berlangsung secara interaktif dengan mengangkat berbagai isu strategis mengenai pelaksanaan kebijakan keimigrasian. Selain membahas substansi perubahan regulasi, forum juga mengulas efektivitas koordinasi antarinstansi, mekanisme pertukaran informasi, hingga tantangan operasional yang dihadapi aparat dalam melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing di wilayah Kepulauan Riau.

BACA JUGA  RSBP Batam torehkan standar pelayanan kelas dunia, raih Diamond Status dari World Stroke Organization

Dalam sambutannya, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo menyampaikan apresiasi atas kehadiran Tim Sekretariat Jenderal DPR RI di Polda Kepri. Menurutnya, kegiatan seperti ini menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi yang lebih erat antara aparat penegak hukum dengan lembaga legislatif dalam menyempurnakan implementasi kebijakan yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Wakapolda menjelaskan bahwa Provinsi Kepulauan Riau memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia. Sebagai wilayah kepulauan yang berbatasan langsung dengan Singapura, Malaysia, dan Vietnam, Kepri memiliki mobilitas orang dan barang yang sangat tinggi melalui berbagai pintu masuk internasional. Kondisi tersebut menjadi peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, dan pariwisata, namun di sisi lain juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam aspek pengawasan keimigrasian.

Menurutnya, tingginya aktivitas lintas negara menuntut adanya sistem pengawasan yang modern, responsif, dan didukung koordinasi yang solid antarinstansi. Oleh karena itu, implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 harus mampu memperkuat kolaborasi antara Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi, TNI, Bea dan Cukai, pemerintah daerah, serta seluruh kementerian dan lembaga terkait agar pengawasan terhadap lalu lintas orang asing dapat dilakukan secara optimal.

Ia juga menegaskan bahwa sinergi tersebut sangat penting dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum yang memanfaatkan jalur lintas negara, mulai dari penyalahgunaan dokumen perjalanan, perdagangan orang, penyelundupan, kejahatan transnasional, hingga tindak pidana lainnya yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional.

Sementara itu, Ketua Tim Sekretariat Jenderal DPR RI menjelaskan bahwa kegiatan diskusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemantauan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 yang telah diberlakukan. Melalui kunjungan ke berbagai daerah, DPR RI ingin memperoleh gambaran langsung mengenai efektivitas pelaksanaan regulasi sekaligus menghimpun berbagai masukan dari aparat penegak hukum yang setiap hari berhadapan dengan dinamika di lapangan.

BACA JUGA  Li Claudia Jemput Aspirasi Warga Rempang–Galang, Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Investasi Masa Depan Generasi Batam

Menurutnya, masukan dari Polda Kepri memiliki nilai strategis karena wilayah Kepulauan Riau merupakan salah satu gerbang utama Indonesia yang memiliki tingkat mobilitas internasional sangat tinggi. Pengalaman empiris aparat di lapangan menjadi bahan penting dalam mengevaluasi apakah regulasi yang telah disusun mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian.

Seluruh hasil diskusi nantinya akan dihimpun menjadi bahan kajian yang komprehensif untuk disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari laporan pemantauan pelaksanaan undang-undang. Hasil tersebut diharapkan mampu melahirkan rekomendasi yang konstruktif dalam rangka penyempurnaan kebijakan maupun regulasi apabila masih ditemukan berbagai kendala implementasi.

Sepanjang jalannya diskusi, para peserta menyampaikan berbagai pandangan mengenai pentingnya memperkuat koordinasi lintas sektor. Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah perlunya peningkatan sistem pertukaran informasi secara cepat dan terintegrasi antarinstansi agar setiap potensi pelanggaran keimigrasian dapat dideteksi sejak dini.

Selain itu, dibahas pula pentingnya optimalisasi pengawasan terhadap keberadaan orang asing, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem pengawasan, serta penguatan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah perbatasan.

Forum ini juga menyoroti pentingnya membangun mekanisme koordinasi yang lebih efektif antara aparat pusat dan daerah agar pelaksanaan pengawasan di lapangan berjalan selaras dengan kebijakan nasional. Dengan demikian, setiap tantangan yang muncul dapat direspons secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berbagai masukan yang disampaikan dalam diskusi tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tidak hanya bergantung pada substansi regulasi, tetapi juga pada kualitas koordinasi, komunikasi, serta komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugasnya secara profesional.

BACA JUGA  Lewat Silaturahmi, Kapolda Kepri dan Dankodaeral IV Batam Perkokoh Sinergi TNI-Polri

Sebagai institusi yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh instansi terkait dalam mendukung pelaksanaan kebijakan keimigrasian. Melalui kolaborasi yang solid, diharapkan wilayah Kepulauan Riau tetap menjadi kawasan yang aman, tertib, serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas lintas negara secara berkelanjutan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keamanan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk melaporkan gangguan kamtibmas, meminta bantuan kepolisian, maupun menyampaikan pengaduan terkait situasi yang memerlukan kehadiran aparat.

Melalui terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara Polri, DPR RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem keimigrasian nasional yang semakin adaptif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan negara.

Dengan koordinasi yang baik, implementasi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang aman, berdaulat, dan terpercaya di mata dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *