Amsakar Achmad: Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Batammediaindonesia.com, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan komitmennya mendukung penuh langkah Pemerintah Republik Indonesia dalam menata administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan tersebut dinilai menjadi fondasi penting untuk menciptakan kepastian hukum, memperkuat iklim investasi, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di Kota Batam yang selama ini menjadi salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa penataan yang dilakukan Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bukan sekadar penertiban administratif, melainkan langkah strategis dalam membangun sistem pengelolaan lahan dan ruang laut yang lebih tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Menurut Amsakar, kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama yang selalu menjadi perhatian investor sebelum menanamkan modalnya. Oleh karena itu, seluruh proses pengelolaan lahan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan pesisir dan reklamasi, harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi yang diterbitkan Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 menjadi dasar bagi BP Batam untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat dan investor semakin efektif, cepat, transparan, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  BATAM MELAJU KENCANG, REALISASI INVESTASI TRIWULAN I 2026 NAIK 102,85 PERSEN

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Batam memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan daerah lain. Tingginya aktivitas investasi membuat kebutuhan akan kepastian hukum menjadi semakin penting. Karena itu, BP Batam terus berupaya menyempurnakan sistem pelayanan agar mampu memberikan kepastian kepada seluruh pemangku kepentingan tanpa mengabaikan aspek legalitas.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi harus melewati sejumlah tahapan yang telah ditetapkan Pemerintah. Proses tersebut dimulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan reklamasi, verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Amsakar menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan di kawasan pesisir.

Menurutnya, penataan yang dilakukan Pemerintah bukan untuk menghambat investasi, melainkan justru menciptakan sistem yang lebih sehat dan memberikan rasa aman bagi investor. Dengan aturan yang jelas, setiap investasi dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa dibayangi persoalan hukum di masa mendatang.

Selain itu, BP Batam juga memberikan perhatian khusus terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga kini belum direklamasi. Penyelesaian terhadap persoalan tersebut dinilai harus dilakukan secara hati-hati agar seluruh keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelas Amsakar.

BACA JUGA  ASN Batam Wafat Saat Bertugas, Keluarga Terima Santunan JKK PT Taspen Senilai Rp248 Juta

Sebagai bentuk kehati-hatian, BP Batam telah mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN. Surat tersebut berisi permohonan arahan mengenai status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah koordinasi tersebut menjadi bukti bahwa BP Batam mengedepankan sinergi antarinstansi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pertanahan dan pemanfaatan ruang laut. Dengan adanya arahan dari kementerian terkait, penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Amsakar menilai kolaborasi lintas kementerian menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan tata kelola ruang laut yang terintegrasi. Oleh sebab itu, BP Batam akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga lainnya.

Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian, pemanfaatan ruang laut dapat berlangsung secara berkelanjutan tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan pesisir.

Sebagai salah satu kawasan strategis nasional, Batam memiliki posisi yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Letaknya yang berdekatan dengan jalur perdagangan internasional menjadikan Batam sebagai tujuan investasi berbagai sektor industri, logistik, perdagangan, hingga jasa.

Karena itu, menurut Amsakar, seluruh kebijakan yang diterapkan harus mampu memberikan rasa percaya kepada investor bahwa Batam merupakan kawasan yang memiliki tata kelola pemerintahan yang baik, regulasi yang jelas, dan kepastian hukum yang kuat.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tegasnya.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Terima Penghargaan "Sekalung Budi" Atas Dedikasi Membuat Rekaman Audiovisual Gurindam 12 Karya Raja Ali Haji

Komitmen tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya BP Batam dalam mendukung agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui sistem pelayanan yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, BP Batam berharap mampu memberikan kemudahan bagi investor sekaligus meningkatkan daya saing Batam di tingkat nasional maupun internasional.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan memperoleh manfaat dari tata kelola pertanahan yang semakin tertib, karena seluruh proses dilakukan berdasarkan aturan yang jelas dan memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak.
Ke depan, BP Batam memastikan akan terus mendukung seluruh kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang laut yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan langkah tersebut, Batam diyakini akan semakin kokoh sebagai kawasan investasi unggulan Indonesia yang mampu menarik investasi berkualitas, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *