Curi mobil dan handphone milik ayah sendiri, pria di Kampar ditangkap Polsek Perhentian Raja

Batammediaindonesia.com, Perhentian Raja – Aksi nekat seorang pria berinisial TI (37), warga Dusun Pasir Halus, Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, berakhir di tangan aparat kepolisian. Pria tersebut ditangkap jajaran Polsek Perhentian Raja setelah diduga mencuri satu unit mobil Daihatsu beserta sebuah telepon genggam milik ayah kandungnya sendiri, Jahara Sinaga (63). Tidak hanya membawa kabur kendaraan dan barang berharga, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh korban saat aksinya diketahui.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (04 – 08 – 26) sekitar pukul 09.30 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu bernomor polisi BM 8624 ZC serta satu unit handphone merek Oppo yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat anggota Polsek Perhentian Raja yang bergerak segera setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana. Pelaku kemudian berhasil diamankan beserta barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Sulistiyono.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (03 – 08 – 26) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban bersama istrinya meninggalkan rumah untuk berbelanja. Sebelum pergi, rumah dalam keadaan terkunci dengan baik.
Namun, tidak lama kemudian saat keduanya kembali ke rumah, mereka dikejutkan dengan kondisi pintu rumah yang telah rusak. Tidak hanya itu, garasi yang terbuat dari atap rumbia juga tampak roboh sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa telah terjadi aksi pencurian.

BACA JUGA  Menyeberang Sungai dan Jalan Kaki 1 Kilometer, Ekspedisi Merah Putih Polda Riau Hadir hingga Pelosok Tanjung Belit Selatan

Korban kemudian bergegas memeriksa kondisi rumah. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati kunci mobil yang sebelumnya berada di dalam rumah telah hilang. Mobil Daihatsu miliknya juga sudah tidak berada di garasi. Selain kendaraan, satu unit telepon genggam merek Oppo juga turut raib.

Dalam kondisi panik, korban mencoba mencari keberadaan mobil tersebut. Upaya pencarian membawa korban bertemu dengan pelaku yang ternyata adalah anak kandungnya sendiri. Bukannya mengembalikan kendaraan, pelaku justru mengeluarkan ancaman serius kepada ayahnya.

“Pelaku mengancam akan membunuh korban. Setelah itu pelaku meninggalkan lokasi dengan mengendarai mobil sambil menggeber-geber kendaraan di hadapan korban,” terang Kapolsek.

Merasa keselamatannya terancam sekaligus mengalami kerugian materi yang cukup besar, korban segera mendatangi Polsek Perhentian Raja untuk membuat laporan resmi.
Berdasarkan hasil perhitungan, total kerugian yang dialami korban mencapai sekitar Rp111 juta. Nilai tersebut meliputi satu unit mobil Daihatsu dan satu unit telepon genggam yang dibawa kabur pelaku.

Usai menerima laporan, Unit Reserse Kriminal Polsek Perhentian Raja bersama personel piket pelayanan langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan berbagai petunjuk yang dapat mengarah kepada pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku berada di wilayah Desa Lubuk Sakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E.T. Manalu bersama tim yang langsung melakukan pencarian.

Sebelum melakukan penangkapan, penyidik terlebih dahulu menggelar perkara guna memastikan seluruh unsur pidana telah terpenuhi. Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa laporan korban didukung oleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Atas dasar itu, penyidik menerbitkan rekomendasi penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA  Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

Tidak membutuhkan waktu lama, tim berhasil menemukan keberadaan TI. Saat diamankan, pelaku masih menguasai barang-barang milik korban, yakni mobil Daihatsu dan telepon genggam Oppo yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Perhentian Raja guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolsek IPTU Sulistiyono menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Meskipun hubungan antara pelaku dan korban merupakan ayah dan anak, proses hukum tetap berjalan karena perbuatan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian yang disertai ancaman terhadap korban.

“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dalam keluarga diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum. Apabila terjadi tindak pidana, kepolisian akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Perhentian Raja untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi nekat tersebut, termasuk alasan pelaku merusak rumah dan membawa kabur kendaraan serta telepon genggam milik ayahnya.

Atas perbuatannya, TI dijerat dengan Pasal 476 juncto Pasal 481 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan kesigapan jajaran Polsek Perhentian Raja dalam merespons setiap laporan masyarakat. Dengan bergerak cepat sejak menerima laporan, melakukan penyelidikan intensif, hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti, kepolisian berhasil mengembalikan aset milik korban sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan melawan hukum, siapa pun pelakunya dan apa pun hubungan keluarganya dengan korban, tetap akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *