Batammediaindonesia.com, Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan melalui pemenuhan hak-hak dasar para tahanan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menjalin kerja sama strategis dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kota Dumai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Kamis (06 – 08 – 26).
Kerja sama tersebut menjadi tonggak penting dalam memperluas akses bantuan hukum bagi para tahanan yang sedang menjalani proses hukum. Kehadiran layanan bantuan hukum di lingkungan Rutan Dumai diharapkan mampu memberikan kepastian, perlindungan, sekaligus menjamin terpenuhinya hak setiap warga binaan maupun tahanan untuk memperoleh pendampingan hukum secara profesional, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama berlangsung di lingkungan Rutan Kelas IIB Dumai dan dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, beserta jajaran pejabat struktural. Dari pihak POSBAKUMADIN Kota Dumai hadir Ketua Pesta Freddy Napitupulu bersama jajaran pengurus yang akan menjadi mitra dalam pelaksanaan layanan bantuan hukum di Rutan Dumai.
Suasana penandatanganan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi. Kedua belah pihak sepakat bahwa akses terhadap bantuan hukum merupakan salah satu hak mendasar yang harus dipenuhi oleh negara kepada setiap warga negara tanpa memandang latar belakang maupun status hukumnya. Oleh karena itu, sinergi antara Rutan Dumai dan POSBAKUMADIN diharapkan mampu menghadirkan pelayanan hukum yang lebih efektif, mudah dijangkau, dan memberikan manfaat nyata bagi para tahanan.
Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar penandatanganan dokumen administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen institusi pemasyarakatan dalam menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, setiap tahanan memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan. Karena itu, Rutan Dumai terus berupaya membangun sinergi dengan berbagai pihak agar pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para tahanan, semakin berkualitas.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap tahanan yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi hukum dapat memperoleh akses layanan yang lebih mudah, cepat, dan profesional. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang berkeadilan serta menghormati hak-hak tahanan,” ujar Enang Iskandi.
Ia menambahkan bahwa pelayanan bantuan hukum menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Selain menjamin terpenuhinya hak-hak tahanan, keberadaan layanan bantuan hukum juga diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai proses hukum yang sedang dijalani sehingga para tahanan dapat menghadapi setiap tahapan peradilan dengan lebih baik.
Kerja sama ini juga menjadi bagian dari implementasi prinsip pemasyarakatan modern yang mengedepankan pelayanan berbasis hak asasi manusia. Dalam pelaksanaannya nanti, POSBAKUMADIN akan memberikan berbagai bentuk layanan hukum mulai dari konsultasi hukum, penyuluhan hukum, hingga pendampingan terhadap tahanan yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua POSBAKUMADIN Kota Dumai, Pesta Freddy Napitupulu, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Rutan Dumai kepada organisasinya. Ia menilai kerja sama tersebut merupakan langkah positif dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi para tahanan yang masih memerlukan pendampingan hukum.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak hukumnya ketika menghadapi persoalan hukum. Oleh sebab itu, keberadaan bantuan hukum menjadi sangat penting agar setiap orang memperoleh kesempatan yang sama dalam mendapatkan keadilan.
“Kami siap memberikan layanan konsultasi, penyuluhan, maupun pendampingan hukum kepada tahanan Rutan Dumai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat nyata, meningkatkan pemahaman hukum para tahanan, serta menjadi bagian dari upaya mewujudkan akses keadilan bagi semua,” ungkap Pesta Freddy Napitupulu.
Ia juga menegaskan bahwa POSBAKUMADIN akan mengedepankan profesionalisme, integritas, serta menjunjung tinggi etika profesi advokat dalam setiap layanan yang diberikan. Dengan demikian, para tahanan tidak hanya memperoleh pendampingan hukum, tetapi juga edukasi mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani proses hukum.
Melalui sinergi tersebut, Rutan Dumai berharap pelayanan bantuan hukum dapat berjalan secara berkelanjutan. Kehadiran advokat dan konsultan hukum di lingkungan rutan diharapkan mampu menjawab kebutuhan para tahanan terhadap informasi hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain memberikan manfaat bagi para tahanan, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan publik yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum menjadi salah satu bentuk keterbukaan Rutan Dumai dalam melibatkan berbagai unsur masyarakat untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan yang berkualitas.
Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, langkah yang dilakukan Rutan Dumai menunjukkan bahwa pelayanan pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, tetapi juga pada pemenuhan hak-hak warga binaan dan tahanan sesuai amanat konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama antara Rutan Kelas IIB Dumai dan POSBAKUMADIN Kota Dumai, diharapkan lahir sinergi yang kuat dalam memberikan pelayanan hukum yang cepat, mudah diakses, profesional, dan berkeadilan. Kolaborasi ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen kedua institusi dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, menghormati hak asasi manusia, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan di Indonesia.
Ke depan, kerja sama ini diharapkan terus berkembang melalui berbagai program penyuluhan hukum, pendampingan perkara, hingga edukasi mengenai kesadaran hukum. Dengan demikian, para tahanan tidak hanya mendapatkan bantuan saat menghadapi proses hukum, tetapi juga memperoleh bekal pengetahuan yang bermanfaat untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat. Melalui kolaborasi yang berkesinambungan, Rutan Dumai dan POSBAKUMADIN Kota Dumai optimistis dapat mewujudkan pelayanan hukum yang inklusif, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh pihak.
Sumber: Humas Rutan Dumai






