Bongkar Jaringan Narkoba di Dua Lokasi, Polsek Kampar Ringkus Dua Pengedar, Sita Sabu dan Pil Ekstasi

Batammediaindonesia.com, Kampar – Komitmen Kepolisian Resor Kampar dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui langkah cepat jajaran Polsek Kampar. Berbekal informasi yang disampaikan masyarakat, tim gabungan berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (06 – 08 – 26), dua orang pria yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi, alat pendukung transaksi narkoba, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian merupakan senjata paling ampuh dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Informasi yang diberikan warga ditindaklanjuti secara cepat dan terukur oleh personel Polsek Kampar hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan yang diduga saling terhubung.

Operasi penindakan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB setelah petugas menerima laporan mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Di lokasi pertama, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZD (46) saat berada di ruang tengah rumahnya. Penggeledahan dilakukan secara profesional dengan disaksikan perangkat desa setempat guna menjamin transparansi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hasil penggeledahan mengungkap adanya dua paket sabu dengan total berat bruto mencapai 4,87 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Satu paket ditemukan tersimpan di dalam pot bekas minyak rambut yang diselipkan di saku celana sebelah kanan pelaku, sementara paket lainnya berada di atas meja makan dalam rumah tersebut.

BACA JUGA  Polsek Kampar Kiri Terus Pantau Tanaman Jagung, Perkuat Komitmen Wujudkan Ketahanan Pangan

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika, di antaranya perlengkapan penyeduhan sabu serta satu unit telepon genggam berbasis Android yang diduga menjadi alat komunikasi dalam transaksi narkoba.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap ZD. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial IL, yang berdomisili di Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo.

Berbekal pengakuan tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan pengembangan. Tanpa membuang waktu, personel menuju lokasi yang disebutkan guna memburu pemasok utama barang haram tersebut.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menemukan dan mengamankan IL (48) di kediamannya. Sama seperti penindakan sebelumnya, proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa beserta perangkat desa guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Saat melakukan pemeriksaan di ruang tamu tempat IL berada, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram. Penelusuran kemudian diperluas hingga ke bagian kamar rumah. Dari hasil pencarian tersebut, polisi kembali menemukan lima butir pil ekstasi dengan berat 2,01 gram.

Pil ekstasi itu disembunyikan secara rapi di bagian bawah lemari dengan cara ditempel menggunakan perekat agar tidak mudah ditemukan. Namun berkat ketelitian petugas saat melakukan penggeledahan, tempat penyimpanan tersebut akhirnya berhasil terungkap.
Selain menyita narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, pisau, kaleng penyimpanan, berbagai plastik klip bening yang biasa digunakan sebagai kemasan sabu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.

BACA JUGA  Jumat Berkah Polsek Kampar Kiri, Bagikan Beras untuk 20 Warga Kurang Mampu di Dua Desa

Sebagai bagian dari proses penyidikan, kedua tersangka juga menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa baik ZD maupun IL sama-sama dinyatakan positif mengandung Metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan menjadi bagian penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.

“Kasus ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memutus rantai peredaran narkoba. Keterbukaan informasi dari warga menjadi kunci sehingga kami dapat menelusuri hingga ke pemasoknya,” ujar AKP Asdisyah Mursyid.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara konsisten melalui tindakan preventif maupun represif.

“Kedua tersangka kini kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman yang berat. Penyidikan juga masih terus kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang tergabung dalam jaringan ini,” tegasnya.

Kapolsek juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.

Keberhasilan Polsek Kampar mengungkap jaringan narkoba dalam waktu singkat ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga wilayah Kabupaten Kampar dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda. Langkah cepat yang dilakukan mulai dari menerima informasi, melakukan penyelidikan, menangkap pelaku, hingga mengembangkan kasus kepada pemasok menjadi bukti bahwa kepolisian terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

BACA JUGA  Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau, Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dari Polsek Kampar kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, sekaligus memastikan seluruh pelaku yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan pengungkapan ini, Polres Kampar kembali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan dan partisipasi masyarakat diharapkan terus mengalir sehingga Kabupaten Kampar dapat terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang merusak masa depan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *