Polda Kepri Ungkap 6 Kasus Narkotika dalam Sepekan, 11 Tersangka Diamankan

Batammediaindonesia.com, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu satu pekan, mulai 31 Juli hingga 6 Agustus 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap enam perkara tindak pidana narkotika di sejumlah wilayah hukum Polda Kepri.

Dari enam perkara tersebut, sebanyak 11 orang tersangka berhasil diamankan. Polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, mulai dari sabu, ganja, tablet yang diduga ekstasi, hingga dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dalam enam pengungkapan tersebut terdiri atas 402,09 gram bruto sabu, 58,4 gram bruto ganja, 20 butir tablet diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yang diduga berkaitan dengan aktivitas para tersangka, di antaranya telepon seluler, timbangan digital, sepeda motor, uang tunai, dompet, serta sejumlah barang lainnya.

Pengungkapan tersebut disampaikan Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Jumat (07 – 08 – 26).

Enam Pengungkapan, Berlangsung di Sejumlah Wilayah

Pengungkapan pertama dilakukan pada 31 Juli 2026 oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Batam Kota.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 8,5 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, serta dua unit telepon seluler.

Petugas kemudian kembali melakukan pengungkapan pada 1 Agustus 2026 di wilayah Batu Ampar, Kota Batam. Kali ini, Unit I Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.

BACA JUGA  Audiensi dengan Kantor Bahasa Kepri, BP Batam Perkuat Pelayanan Publik melalui Komunikasi Berkualitas

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8,19 gram bruto sabu yang telah dikemas dalam sejumlah paket. Selain sabu, polisi turut mengamankan beberapa telepon seluler, dompet, uang tunai, dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Masih dalam rentang waktu 31 Juli hingga 1 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri juga mengungkap perkara narkotika di wilayah Sekupang, Kota Batam.

Dalam perkara tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan. Petugas menemukan 4 gram bruto sabu, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.

Dari hasil pengembangan terhadap perkara tersebut, petugas kemudian menemukan barang bukti tambahan di tempat tinggal salah satu tersangka.

Ganja di Nagoya hingga Sabu Ratusan Gram di Karimun

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 3 Agustus 2026. Unit II Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Nagoya, Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang tersangka diamankan dengan barang bukti berupa 58,4 gram bruto ganja.

Tidak berhenti pada penangkapan tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri kembali melakukan pengungkapan di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam.

Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam perkara tersebut. Dari hasil penindakan, petugas menyita 5,14 gram bruto sabu, satu unit timbangan digital, kendaraan bermotor, telepon seluler, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Namun, pengungkapan dengan jumlah barang bukti sabu terbesar dalam periode tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026 di wilayah Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun.

Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

BACA JUGA  Amsakar Achmad: Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 376,26 gram bruto sabu.

Proses penangkapan tersebut bahkan sempat diwarnai upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti. Saat hendak diamankan petugas, tersangka diduga membuang bungkusan yang berisi narkotika ke laut.

 

Namun, upaya tersebut tidak berhasil.

Petugas bergerak cepat dan berhasil mengambil kembali bungkusan yang diduga berisi narkotika tersebut. Barang bukti itu ditemukan masih dalam kondisi terapung di sekitar lokasi.

Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Polda Kepri Tegaskan Pengungkapan Tidak Berhenti pada Tersangka

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan enam perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Menurutnya, setiap pengungkapan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri tidak hanya berorientasi pada penangkapan pelaku di lapangan.

Polisi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.

“Setiap pengungkapan tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan. Ditresnarkoba Polda Kepri akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang berada di belakang para pelaku,” ujar Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei.

Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan kerja sama seluruh pihak. Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mendeteksi serta mencegah peredaran narkotika sejak dini.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA  Kepala BP Batam : Amsakar Achmad Optimis Pertumbuhan Investasi Akan terus Berlanjut

Masyarakat dapat melaporkan informasi tersebut kepada Kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Layanan tersebut menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun laporan kepada kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Enam perkara yang berhasil diungkap dalam sepekan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa jajaran Polda Kepri terus bergerak memburu jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Dengan barang bukti ratusan gram sabu, puluhan gram ganja, tablet yang diduga ekstasi, hingga cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate, kepolisian memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Pengembangan terhadap masing-masing perkara juga masih dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk sumber barang, pemasok, maupun jaringan yang lebih luas.

Polda Kepri pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengambil peran dalam memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *