Polsek Bina Widya Klarifikasi Isu Pemblokiran Nomor Wartawan dan Dugaan Gudang BBM Ilegal

Batammediaindonesia.com, Pekanbaru –  Polsek Bina Widya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan pemblokiran nomor telepon seorang wartawan yang disebut terjadi setelah pemberitaan mengenai aktivitas gudang penampungan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah hukum Polsek Bina Widya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa sejumlah informasi yang beredar tersebut masih sebatas dugaan dan perlu diklarifikasi berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pihak kepolisian menghormati tugas dan fungsi wartawan dalam melakukan kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar perwakilan Polsek Bina Widya, Jumat (08 – 08 – 26).

Soal Dugaan Pemblokiran Nomor Wartawan

Menanggapi tudingan bahwa nomor telepon wartawan diduga diblokir oleh Kapolsek Bina Widya, pihak kepolisian meminta agar informasi tersebut diklarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Menurut kepolisian, adanya nomor telepon yang tidak dapat dihubungi atau diduga diblokir tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

“Kalau memang ada dugaan pemblokiran, tentu perlu dipastikan terlebih dahulu siapa yang melakukan dan apa alasannya. Jangan sampai kesimpulan dibuat sebelum ada fakta yang jelas,” tegasnya.

Polsek Bina Widya juga menyatakan tetap menghargai peran media sebagai salah satu unsur penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.

Status Gudang BBM Masih Perlu Pembuktian

Sementara itu, terkait penyebutan sebuah lokasi sebagai “gudang BBM ilegal”, pihak kepolisian menekankan bahwa istilah tersebut tidak dapat disematkan begitu saja tanpa adanya hasil pemeriksaan dan dasar hukum yang jelas.

Status legalitas sebuah kegiatan usaha, termasuk aktivitas penyimpanan maupun penampungan BBM, harus dipastikan melalui pemeriksaan terhadap perizinan, dokumen, jenis kegiatan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, pihak kepolisian meminta agar pemberitaan mengenai dugaan gudang BBM ilegal tetap menggunakan prinsip praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi yang memastikan status kegiatan tersebut.

BACA JUGA  Ditlantas Polda Riau Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Pekerjaan Sambungan Tol Permai–Tol Lingkar Pekanbaru, Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

“Kalau disebut ilegal, tentu harus ada dasar dan hasil pemeriksaan yang jelas. Jangan sampai baru berdasarkan dugaan kemudian sudah diberikan label ilegal,” jelasnya.

Polisi Buka Ruang Klarifikasi

Polsek Bina Widya memastikan pihaknya terbuka terhadap informasi dari masyarakat maupun media sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan dapat diklarifikasi.

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa pemberitaan media merupakan bagian dari kontrol sosial yang harus dihormati. Namun, di sisi lain, setiap informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Klarifikasi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa isu mengenai dugaan pemblokiran nomor wartawan maupun keberadaan gudang BBM yang disebut ilegal masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum terdapat keterangan dan fakta resmi dari pihak yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *