Dugaan Perjudian Berkedok Gelper di Superstar 21, Polsek Lubuk Baja belum beri tanggapan, Ada Apa? 

Batammediaindonesia.com, Batam – Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Superstar 21, Jalan Imam Bonjol, Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, menjadi sorotan. Namun, di tengah dugaan tersebut, Polsek Lubuk Baja justru belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya, awak media telah menyampaikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolsek Lubuk Baja Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., pada Jumat malam (07 – 08 – 26), terkait dugaan perjudian berkedok gelper di lokasi tersebut.

Awak media kembali menyampaikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (08 – 08 – 26) sekitar pukul 15.38 WIB. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Kapolsek Lubuk Baja.

Sikap diam tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: ada apa dengan Kapolsek Lubuk Baja?

Apalagi jika benar terdapat praktik perjudian di balik aktivitas gelper tersebut, persoalannya bukan lagi sekadar tempat hiburan.

Perjudian sebelumnya dikenal dalam Pasal 303 KUHP. Namun sejak 2 Januari 2026, ketentuan perjudian diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 426 mengatur pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi tanpa izin, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.

Artinya, label gelper tidak boleh menjadi tameng apabila dalam praktiknya ditemukan unsur perjudian.

Awak media juga melihat akun WhatsApp Kompol Deni menggunakan fitur pesan sementara 24 jam, sehingga pesan otomatis terhapus setelah batas waktu tersebut. Fitur tersebut merupakan pengaturan pribadi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya maksud tertentu.

Namun pertanyaannya tetap: mengapa konfirmasi terkait dugaan perjudian ini belum juga dijawab?

Jika memang tidak ada perjudian, jelaskan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum.

BACA JUGA  Semarak HUT RI ke-81, Lapas Batam Gelar Pekan Olahraga Narapidana untuk Bangun Sportivitas dan Karakter Warga Binaan

Jangan sampai publik justru bertanya-tanya apakah dugaan perjudian berkedok gelper di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja dibiarkan tanpa kejelasan.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu tanggapan Kapolsek Lubuk Baja maupun pihak pengelola Superstar 21.

Publik menunggu: ada perjudian atau tidak? Jangan bungkam, periksa dan jelaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *