Batammediaindonesia.com, Jakarta – Misteri di balik kematian Sutrimo yang disebut menyisakan sejumlah kejanggalan terus menjadi perhatian. Untuk memastikan penyebab kematian terungkap secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, Penasihat Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera mempertimbangkan langkah ekshumasi terhadap jasad Sutrimo.
Menurut Juanda, setiap kematian yang dinilai tidak wajar, terlebih apabila disertai sejumlah informasi atau keadaan yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, harus ditangani secara serius melalui proses penyelidikan yang objektif, transparan, profesional, dan berbasis bukti.
Ia menilai, pengungkapan penyebab kematian tidak cukup hanya berdasarkan informasi awal ataupun dugaan yang berkembang. Seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum Sutrimo meninggal perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak ada informasi penting yang terlewat.
“Jika terdapat kematian mendadak yang dianggap tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan, maka wajib dilakukan penyelidikan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional. Semua informasi, data, barang bukti, maupun alat bukti yang berkaitan dengan almarhum harus dikumpulkan dan dinilai secara komprehensif,” kata Juanda di Jakarta, Senin (10 – 08 – 26).
Juanda mengatakan, penyelidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada kondisi Sutrimo ketika dinyatakan meninggal dunia. Penyidik perlu membangun kembali rangkaian kejadian yang berlangsung beberapa hari, beberapa jam, bahkan menjelang waktu terakhir sebelum Sutrimo ditemukan dalam kondisi yang kemudian berujung pada kematiannya.
Menurut dia, keterangan dari orang-orang yang berinteraksi dengan Sutrimo juga penting untuk dikumpulkan. Termasuk pihak yang berada di sekitar almarhum sebelum kejadian, orang yang mengetahui aktivitas terakhirnya, hingga pihak yang membawa atau mendampingi Sutrimo ke poliklinik atau tempat dirinya dinyatakan meninggal.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun konstruksi peristiwa berdasarkan fakta, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum terverifikasi.
“Semua harus diperiksa dan dimintai keterangan, termasuk saksi maupun alat bukti lain sebelum dan sesudah almarhum sampai di poliklinik atau tempat dinyatakan meninggal. Pengungkapan misteri kematian ini harus diperkuat dengan metode Scientific Crime Investigation,” ujarnya.
Dorong Scientific Crime Investigation
Juanda menilai penerapan Scientific Crime Investigation (SCI) menjadi salah satu aspek penting dalam mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Pendekatan ilmiah diperlukan agar setiap informasi, dugaan, maupun kejanggalan dapat diuji berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan pendekatan tersebut, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga dapat mengombinasikannya dengan hasil pemeriksaan forensik, barang bukti, rekam digital, serta berbagai data lain yang relevan.
Menurut Juanda, setiap kemungkinan harus dibuka dan diuji secara profesional. Termasuk kemungkinan bahwa kematian tersebut memiliki hubungan dengan perkara tertentu, berkaitan dengan dugaan tindak pidana, atau justru tidak memiliki hubungan dengan perkara lain dan merupakan kematian karena sebab alamiah.
“Apakah ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani pihak Kejaksaan, apakah berkaitan dengan kasus lain, atau memang murni meninggal karena sebab alamiah, semuanya harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan secara profesional,” kata Juanda.
Keberadaan Telepon Seluler Jadi Sorotan
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian Juanda adalah keberadaan telepon seluler milik Sutrimo yang disebut hingga kini belum ditemukan.
Menurutnya, telepon seluler dapat menjadi salah satu barang yang penting untuk ditelusuri karena berpotensi menyimpan informasi mengenai aktivitas, komunikasi, maupun keberadaan seseorang sebelum suatu peristiwa terjadi.
Namun, Juanda menekankan bahwa keberadaan telepon seluler tersebut tidak boleh langsung dikaitkan dengan penyebab kematian tanpa pemeriksaan dan pembuktian.
“Hilangnya handphone almarhum sampai saat ini belum ditemukan merupakan salah satu hal yang perlu dijelaskan secara terang. Ini menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, sehingga penyidik perlu memastikan keberadaan dan status barang tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” katanya.
Ia menilai, apabila barang tersebut memang belum ditemukan, penyidik perlu melakukan penelusuran secara serius untuk mengetahui keberadaan terakhirnya serta siapa saja yang mungkin mengetahui atau memiliki akses terhadap barang tersebut.
Informasi Cairan Berbusa Harus Dibuktikan Secara Forensik
Selain persoalan telepon seluler, Juanda juga menyoroti informasi mengenai adanya cairan berbusa berwarna putih yang disebut keluar dari mulut Sutrimo ketika meninggal.
Menurutnya, informasi tersebut tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian. Kondisi fisik seseorang ketika meninggal dapat memiliki berbagai kemungkinan penyebab sehingga diperlukan pemeriksaan medis dan forensik untuk memastikan faktanya.
“Berbagai informasi mengenai kondisi almarhum saat ditemukan, termasuk adanya cairan berbusa dari mulut, harus dibuktikan secara ilmiah. Jangan sampai informasi yang belum terverifikasi kemudian berkembang menjadi asumsi di masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pemeriksaan forensik dinilai penting untuk menjawab pertanyaan mengenai kondisi tubuh Sutrimo serta kemungkinan penyebab kematiannya.
Ekshumasi Dinilai Bisa Menjawab Berbagai Pertanyaan
Dalam konteks tersebut, Juanda mendorong Polri segera mempertimbangkan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo.
Ekshumasi, menurutnya, dapat menjadi salah satu langkah dalam proses penyelidikan apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan forensik lebih mendalam. Pemeriksaan terhadap jasad diharapkan dapat memberikan informasi ilmiah yang membantu penyidik mengungkap penyebab kematian.
“Sudah seharusnya pihak Polri segera melakukan ekshumasi terhadap jasad almarhum Sutrimo guna kepentingan hukum dan keadilan. Pemeriksaan forensik melalui ekshumasi dapat menjadi salah satu upaya untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kematian dan menjawab berbagai kejanggalan yang ada,” ujar Juanda yang juga Ketua Dewan Pembina DPP Peradi Maju.
Menurutnya, langkah ekshumasi bukan dimaksudkan untuk membangun dugaan baru, melainkan justru untuk mencari kepastian berdasarkan bukti ilmiah. Dengan demikian, hasil pemeriksaan dapat menjadi bagian dari proses hukum apabila memang ditemukan fakta yang relevan.
Juanda menegaskan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan juga harus mengedepankan prinsip objektivitas sehingga hasilnya dapat diterima dan diuji secara hukum.
Jangan Biarkan Spekulasi Berkembang
Juanda menilai kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo penting bukan hanya bagi proses penegakan hukum, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat.
Ketidakjelasan yang berlangsung terlalu lama berpotensi memunculkan berbagai spekulasi. Informasi yang belum terverifikasi dapat berkembang menjadi dugaan, kemudian berubah menjadi kesimpulan di ruang publik tanpa didukung bukti yang memadai.
Karena itu, ia meminta agar semua pihak menyerahkan proses pengungkapan kepada aparat penegak hukum dengan tetap mendorong keterbukaan dan profesionalitas.
“Keberadaan kepastian hukum sangat penting untuk mencegah asumsi-asumsi yang tidak produktif dan tidak bertanggung jawab berkembang di masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan justru membuka ruang bagi spekulasi dan fitnah,” tuturnya.
Menurut Juanda, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai suatu peristiwa yang menimbulkan pertanyaan, tetapi penjelasan tersebut harus lahir dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, setiap dugaan dapat diuji, setiap informasi dapat diverifikasi, dan setiap kesimpulan dapat dibangun berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Dorongan untuk melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo pun diharapkan menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian. Apapun hasil pemeriksaan nantinya, yang terpenting adalah penyebab kematian dapat diketahui secara objektif berdasarkan bukti ilmiah.
Jika nantinya ditemukan bahwa kematian Sutrimo disebabkan faktor alamiah, maka hasil pemeriksaan tersebut juga dapat memberikan kepastian dan menghentikan berbagai spekulasi. Sebaliknya, apabila ditemukan fakta lain yang mengarah pada dugaan tindak pidana, temuan tersebut dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, pengungkapan kematian Sutrimo bukan sekadar persoalan menjawab rasa penasaran publik. Lebih dari itu, proses tersebut menyangkut kepastian hukum, hak keluarga untuk mengetahui penyebab kematian, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Karena itu, dorongan agar Polri melakukan ekshumasi perlu dilihat sebagai upaya untuk mencari kebenaran berdasarkan ilmu pengetahuan dan bukti, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Kini publik menanti satu hal: kepastian. Dan kepastian itu hanya dapat lahir dari penyelidikan yang transparan, pemeriksaan forensik yang profesional, serta pengungkapan fakta secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.







