Diduga Ada Pengusulan Nama Pegawai Lama ke BKD Tanpa Persetujuan Gubernur, Langkah Kade Dipertanyakan

Batammediaindonesia.com, Pekanbaru – Dugaan adanya pengusulan sejumlah nama pegawai lama di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau mulai menjadi sorotan.

Informasi yang beredar menyebutkan, sejumlah nama ASN maupun tenaga non-ASN yang sebelumnya bertugas di lingkungan Sekretariat DPRD Riau diduga kembali diusulkan untuk ditempatkan atau ditarik ke lingkungan Setwan.

Yang menjadi perhatian, pengusulan tersebut disebut-sebut dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, sementara belum diketahui secara pasti apakah langkah tersebut telah memperoleh persetujuan dari Gubernur Riau.

Persoalan ini menjadi penting karena sebelumnya terdapat kebijakan penataan dan perpindahan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD Riau yang dikaitkan dengan arahan Pemerintah Provinsi Riau.

Apabila benar terdapat pengusulan nama-nama pegawai lama kepada BKD tanpa adanya persetujuan atau disposisi dari Gubernur Riau, maka publik tentu patut mempertanyakan dasar administrasi dan kewenangan proses tersebut, terutama menyangkut mekanisme penempatan ASN maupun tenaga non-ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa daftar nama tersebut bahkan telah sampai kepada Kepala BKD Provinsi Riau, Budi Fahri.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari BKD Provinsi Riau mengenai apakah benar terdapat daftar nama yang diajukan Ketua DPRD Riau, kapan usulan tersebut diterima, serta apakah prosesnya telah mendapatkan persetujuan Gubernur Riau.

Pertanyaan utamanya kini sederhana: apakah usulan tersebut sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Riau, atau BKD memprosesnya berdasarkan usulan Ketua DPRD saja?

Jika usulan tersebut memang telah diterima BKD, publik juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme administrasinya. Apakah melalui surat resmi, nota dinas, disposisi, atau mekanisme kedinasan lainnya.

Selain itu, perlu dipastikan pula apakah usulan tersebut telah menghasilkan tindak lanjut berupa surat penugasan, rekomendasi, keputusan kepegawaian, maupun dokumen administratif lainnya.

BACA JUGA  Kalapas Bangkinang Hadiri RDP Komisi XIII DPR RI, Dorong Penguatan Sistem Pemasyarakatan di Riau

Bukan Sekadar Daftar Nama

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa saja nama pegawai yang diusulkan.

Lebih jauh, publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme dan dasar kewenangan dalam proses tersebut.

Sebab, apabila sebelumnya pemerintah provinsi telah melakukan penataan pegawai di lingkungan Setwan, kemudian muncul pengusulan kembali sejumlah pegawai lama, maka perlu ada penjelasan apakah langkah tersebut merupakan bagian dari penataan lanjutan atau terdapat mekanisme berbeda.

Hal ini juga penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara unsur legislatif dan eksekutif dalam urusan administrasi kepegawaian.

Bob telah menyiapkan permohonan klarifikasi kepada Kepala BKD Provinsi Riau Budi Fahri untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Klarifikasi terutama diarahkan pada tiga hal: apakah daftar nama tersebut benar-benar diajukan, apakah BKD telah memprosesnya, dan apakah proses tersebut telah mendapatkan persetujuan Gubernur Riau.

Di sisi lain, Ketua DPRD Riau Kaderismanto juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan apakah benar dirinya mengajukan nama-nama pegawai lama tersebut kepada BKD, apa dasar pengajuannya, serta apakah komunikasi tersebut telah diketahui dan disetujui oleh Gubernur Riau.

Sampai terdapat jawaban resmi dari pihak-pihak terkait, informasi mengenai adanya pengusulan tanpa persetujuan Gubernur Riau tersebut masih berada pada ranah dugaan dan perlu diverifikasi lebih lanjut.

Kami akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memastikan persoalan ini terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *