Dua Personel Polres Payakumbuh Diberhentikan Tidak Dengan Hormat, Kapolres: Setiap Pelanggaran Ada Konsekuensinya

Batammediaindonesia.com, Payakumbuh– Polres Payakumbuh menunjukkan ketegasan dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dua personel Polres Payakumbuh resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di Lapangan Apel Mapolres Payakumbuh, Rabu (12 – 08 – 26).

Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., selaku Inspektur Upacara. Dua personel yang dikenakan sanksi PTDH masing-masing berinisial Bripka FW dan Bripda AW.

Pemberhentian Bripka FW berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Barat Nomor KEP/324/VII/2026 tanggal 21 Juli 2026. Yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, Bripda AW juga diberhentikan berdasarkan keputusan yang sama setelah dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Meski kedua personel tidak hadir dalam upacara, prosesi PTDH tetap berlangsung khidmat dan tertib. Setelah surat keputusan Kapolda Sumatera Barat dibacakan, Kapolres Payakumbuh melaksanakan prosesi penyilangan terhadap foto kedua personel sebagai simbol berakhirnya status kedinasan mereka sebagai anggota Polri.

Dalam amanatnya, AKBP Irwan Andeta menegaskan bahwa PTDH bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Sanksi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan aturan, disiplin, serta kode etik profesi yang berlaku di lingkungan Polri.

“Upacara ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa setiap anggota Polri terikat oleh aturan, disiplin dan kode etik profesi. Setiap pelanggaran tentu memiliki konsekuensi dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

BACA JUGA  Wawako Payakumbuh Elzadaswarman Hadiri Sosialisasi Empat Pilar 

Kapolres menekankan bahwa setiap personel memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan diri sekaligus nama baik institusi. Kepercayaan masyarakat, menurutnya, harus dijaga melalui sikap, perilaku dan pelaksanaan tugas yang profesional serta sesuai dengan ketentuan.

Ia pun meminta seluruh personel menjadikan pelaksanaan PTDH tersebut sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng citra kepolisian.

“Jadikan ini sebagai pembelajaran bagi kita semua. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, pegang teguh disiplin dan kode etik profesi serta jangan melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” lanjut AKBP Irwan Andeta.

Penegakan aturan tersebut, kata Kapolres, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Lebih dari itu, ketegasan tersebut merupakan bagian dari upaya pembenahan internal guna mewujudkan institusi Polri yang semakin profesional, berintegritas dan dipercaya masyarakat.

Melalui pelaksanaan PTDH ini, Polres Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat disiplin internal dan memastikan seluruh personel menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dengan berpedoman pada aturan serta kode etik profesi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *