Amankan 37,37 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Kampar Bekuk Pengedar dan Kurir di Kampa

Batammediaindonesia.com, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (11 – 08 – 26) malam, polisi berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kampa dan Tambang.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial FR (35) dan RH (30) berhasil diamankan. Keduanya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. FR diketahui berperan sebagai kurir, sementara RH diduga sebagai pengedar. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 35 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 37,37 gram.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah warga yang berada di Dusun II, RT 002/RW 002, Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa. Operasi tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan FR di luar rumah. Pada saat bersamaan, RH ditemukan berada di dalam kamar. Untuk memastikan adanya barang bukti, petugas melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Hasil penggeledahan membuahkan temuan. Sebanyak 31 paket diduga sabu ditemukan tersimpan di atas tempat tidur, tepat di depan tempat RH berada. Barang tersebut kemudian diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan.

Saat dilakukan interogasi awal, RH mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Tak berhenti sampai di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan RH.

Polisi mendapatkan informasi bahwa masih terdapat stok narkotika lainnya yang disimpan di kediaman RH di wilayah Kecamatan Tambang. Tim Satresnarkoba Polres Kampar kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan lebih lanjut.

BACA JUGA  Tiada Hari yang Lebih Indah Selain Berbagi, Kapolsek Kampar Kembali Tebar Kepedulian Lewat Program Jumat Berkah

Di rumah RH, petugas kembali menemukan barang yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran sabu tersebut. Sebuah kaleng rokok merek Gudang Garam yang berada di atas meja kamar diperiksa petugas. Di dalam kaleng tersebut ditemukan empat paket tambahan diduga sabu.

Dengan ditemukannya barang bukti di dua lokasi berbeda, total narkotika yang berhasil diamankan mencapai 35 paket dengan berat kotor 37,37 gram.

Selain puluhan paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain tiga unit telepon seluler, alat penimbang, perlengkapan pembungkus narkotika, uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BM 5777 ZN.

Untuk memperkuat proses penyidikan, kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa FR dan RH dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RH juga mengungkap bahwa pasokan narkotika yang diduga diedarkannya diperoleh dari seseorang yang disebut dengan nama panggilan Adi dan disebut berdomisili di wilayah Air Tiris, Kecamatan Kampar.

Informasi tersebut kini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang haram tersebut sekaligus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar Iptu Rifles Bagariang menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Menurutnya, kasus tersebut juga menjadi peringatan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika dapat melibatkan siapa saja tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.

“Kami menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika beserta aturan penyesuaian hukum yang berlaku dengan ancaman hukuman berat. Saat ini kami sedang mendalami kasus dan melacak sosok yang disebut sebagai pemasok, agar jaringan ini bisa kami putus sampai ke akar-akarnya,” tegas Iptu Rifles.

BACA JUGA  Diduga Tak Tersentuh Hukum, Aktivitas Kuari Galian C di Tapung Kampar Resahkan Masyarakat

Ia menambahkan, kepolisian tidak akan berhenti melakukan pemberantasan terhadap jaringan narkotika, khususnya yang berupaya menjadikan wilayah Kabupaten Kampar sebagai lokasi peredaran maupun transaksi barang terlarang tersebut.

“Kami tegaskan, kami tidak akan berhenti beroperasi selama masih ada warga yang terganggu akibat peredaran narkoba,” ujarnya.

Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya berhenti pada penangkapan pengguna maupun pengedar di lapangan. Polisi juga terus mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi sumber pasokan serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.

Saat ini, FR dan RH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kampar. Keduanya menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan pendalaman terhadap sejumlah informasi yang diperoleh selama proses penangkapan. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk memastikan apakah terdapat jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran sabu tersebut.

Dengan diamankannya 35 paket sabu seberat 37,37 gram, Satresnarkoba Polres Kampar kembali menegaskan komitmennya untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika dan memutus rantai distribusi narkoba hingga ke sumbernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *