Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika, 36 Tersangka Diamankan

Batammediaindonesia.com, Batam — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali mempertegas komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026, polisi berhasil mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 36 tersangka, terdiri dari 29 laki-laki dan 7 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 pcs etomidate. Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp1,748 miliar.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujar Suyono.

 

Dari 24 perkara yang berhasil diungkap, terdapat dua kasus menonjol. Kasus pertama ditangani Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 6 Agustus 2026 dengan tersangka berinisial CS.

CS diamankan di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. Dari tangan tersangka, polisi menyita 376,26 gram sabu.

CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantarkan sabu dengan imbalan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Berdasarkan hasil penyelidikan, CS diperintahkan seseorang yang masih berstatus DPO untuk mengambil paket sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar.

Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap CS beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus menonjol kedua diungkap Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri pada 7 Agustus 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial SA dan menyita 1.071,92 gram ganja kering.

BACA JUGA  Polda Kepri Tayangkan Audiovisual Gurindam 12 di Ferry, Bioskop hingga Ruang Publik, Perkuat Edukasi Moral Masyarakat

SA diketahui memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang masih berstatus DPO. Transaksi dilakukan melalui pemesanan menggunakan media sosial Instagram.

Dari hasil penyelidikan, SA diduga membeli sekitar 1,5 kilogram ganja dengan harga Rp7,5 juta untuk kemudian diedarkan kembali dalam sejumlah paket. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan barang bukti ganja tersebut.

Suyono menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada para tersangka yang telah diamankan. Polisi masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Hasil pemetaan Ditresnarkoba Polda Kepri menunjukkan lokasi yang paling sering menjadi tempat kejadian perkara berada di permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan kos-kosan. Sejumlah wilayah di Kota Batam juga teridentifikasi rawan, antara lain Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.

Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sumber barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan etomidate berasal dari Malaysia.

Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan sebanyak 7.319 orang masyarakat dapat diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Dalam penanganan 24 perkara tersebut, polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), serta Pasal 119 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, diterapkan pula ketentuan dalam KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polda Kepri mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana narkotika dapat segera melaporkannya kepada Kepolisian melalui Layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.

BACA JUGA  Dampak El Nino, BP Batam Ajak Masyarakat Bersama-sama Jaga Ketahanan Air

Polda Kepri memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan masyarakat serta menciptakan Kepulauan Riau yang semakin aman dari ancaman narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *