BP Batam Apresiasi Kesadaran Penerima Alokasi Tanah, 66 Pelaku Usaha Lakukan Pelaporan Mandiri

Batammediaindonesia.com, Batam — Upaya Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam memperkuat tata kelola dan pemanfaatan lahan di Kota Batam terus mendapat respons positif dari para penerima alokasi tanah. Salah satu bentuk partisipasi tersebut terlihat dari meningkatnya kesadaran penerima alokasi tanah untuk menyampaikan laporan secara mandiri melalui Land Management System (LMS) BP Batam.

Sejak pengumuman pelaporan mandiri dimulai pada 11 Agustus 2026 hingga 13 Agustus 2026, tercatat sebanyak 66 penerima alokasi tanah telah menyampaikan laporan secara mandiri melalui sistem tersebut.

Jumlah tersebut menunjukkan adanya respons dan partisipasi aktif dari penerima alokasi tanah dalam mendukung langkah BP Batam membangun tata kelola lahan yang lebih tertib, transparan, terukur, serta berbasis data.

Selain pelaporan mandiri melalui LMS, BP Batam juga terus menjalankan proses komunikasi secara langsung dengan penerima alokasi tanah. Hingga saat ini, BP Batam telah menyampaikan surat panggilan reguler kepada 75 penerima alokasi tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 46 penerima telah memenuhi panggilan dan mengikuti proses komunikasi serta evaluasi yang dilakukan BP Batam.

Seluruh proses pelaporan maupun pemenuhan panggilan tersebut masih terus berlangsung hingga akhir Agustus 2026.

Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan BP Batam, Syarlin Joyo, mengapresiasi kesadaran penerima alokasi tanah yang telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan pelaporan secara mandiri.

Menurutnya, pelaporan tersebut memiliki arti penting dalam mendukung upaya BP Batam membangun basis data pemanfaatan lahan yang semakin lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengapresiasi penerima alokasi tanah yang telah melakukan pelaporan secara mandiri. Ini menunjukkan adanya kesadaran bersama untuk mendukung tata kelola lahan yang lebih baik. Data yang disampaikan juga menjadi bagian penting bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi pemanfaatan lahan secara objektif,” ujar Syarlin Joyo, Kamis (13 – 08 – 26).

BACA JUGA  Listrik di Rumah Tiba-Tiba Padam? Ini Penyebab dan Penjelasan PLN Batam

Ia menjelaskan, data yang disampaikan oleh penerima alokasi tanah selanjutnya dapat menjadi salah satu bahan bagi BP Batam dalam melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk melihat kesesuaian antara pemanfaatan lahan dengan peruntukan serta ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya data yang disampaikan secara langsung oleh penerima alokasi tanah, proses evaluasi diharapkan dapat dilakukan secara lebih terukur dan berdasarkan kondisi serta informasi yang tersedia.

Syarlin menegaskan bahwa langkah yang dilakukan BP Batam tidak semata-mata berkaitan dengan aspek pengawasan. Lebih dari itu, pelaporan mandiri juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan kolaborasi yang lebih baik antara BP Batam dengan para penerima alokasi tanah.

Menurutnya, keterlibatan penerima alokasi tanah sangat dibutuhkan agar proses penataan dan pengelolaan lahan di Batam dapat berjalan secara efektif.

“Prinsipnya adalah bagaimana lahan yang telah dialokasikan dapat dimanfaatkan secara baik dan optimal serta sesuai peruntukannya. Oleh karena itu, kami terus membuka ruang komunikasi dan mengajak penerima alokasi tanah untuk melakukan pelaporan secara mandiri,” jelasnya.

BP Batam berharap langkah tersebut dapat mendorong penerima alokasi tanah untuk semakin aktif menyampaikan kondisi pemanfaatan lahan masing-masing. Dengan demikian, informasi yang dimiliki BP Batam dapat terus diperbarui dan menjadi dasar dalam melakukan evaluasi maupun penataan pemanfaatan lahan.

Kelengkapan data dinilai memiliki peran penting dalam menciptakan tata kelola lahan yang lebih tertib. Data yang akurat juga dapat membantu BP Batam memastikan proses pengelolaan lahan berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung kebutuhan pembangunan kawasan.

“Semakin lengkap data yang kami terima, semakin baik pula proses evaluasi dan penataan pemanfaatan lahan yang dapat dilakukan. Tujuannya tentu untuk menciptakan tata kelola lahan yang tertib, memberikan kepastian proses, sekaligus mendukung kegiatan investasi di Batam,” tambah Syarlin.

BACA JUGA  Kapolda Kepri Pimpin Serah Terima Jabatan Karolog dan Ps Kayanma, Perkuat Regenerasi Kepemimpinan

Dalam konteks pembangunan Batam sebagai kawasan strategis dan tujuan investasi, pemanfaatan lahan yang tertib menjadi salah satu faktor penting. Lahan yang telah dialokasikan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukan sehingga memberikan manfaat bagi kegiatan usaha sekaligus mendukung perkembangan kawasan.

Karena itu, BP Batam terus mendorong adanya keterbukaan informasi dan komunikasi antara lembaga dengan penerima alokasi tanah. Pelaporan mandiri melalui LMS menjadi salah satu instrumen yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait pemanfaatan lahan secara lebih mudah dan terstruktur.

BP Batam juga mengimbau penerima alokasi tanah yang belum melakukan pelaporan agar tidak menunggu hingga batas akhir. Kesempatan pelaporan mandiri melalui LMS masih dibuka hingga 31 Agustus 2026.

Penerima alokasi tanah yang melakukan pelaporan secara mandiri diharapkan dapat menyampaikan data dan informasi sesuai kondisi sebenarnya sehingga proses evaluasi dapat berjalan dengan lebih efektif.

Syarlin mengatakan, jumlah penerima alokasi tanah yang melakukan pelaporan maupun memenuhi panggilan diperkirakan masih akan bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan.

“Jumlah penerima alokasi tanah yang menyampaikan laporan maupun yang memenuhi panggilan diperkirakan akan terus bertambah hingga batas waktu yang telah ditentukan. Kami mengimbau agar penerima alokasi tanah yang belum menyampaikan laporan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat basis data dan tata kelola pemanfaatan lahan,” tuturnya.

Melalui langkah tersebut, BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas tata kelola lahan di Kota Batam. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan akurasi data, kepastian proses, komunikasi yang terbuka, serta kepatuhan terhadap regulasi.

Partisipasi penerima alokasi tanah menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Semakin banyak data yang dapat dihimpun dan diverifikasi, semakin kuat pula dasar BP Batam dalam melakukan evaluasi serta penataan pemanfaatan lahan.

BACA JUGA  Polda Kepri Peringati Hari Juang Polri 2026, Kobarkan Semangat Polisi Perjuangan

Dengan sinergi antara BP Batam dan penerima alokasi tanah, pengelolaan lahan diharapkan semakin tertib dan memberikan kepastian bagi berbagai pihak. Pada akhirnya, tata kelola lahan yang baik diharapkan mampu mendukung iklim investasi, memperkuat pembangunan kawasan, serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi Batam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *